Tujuh Kadus di Kampung Jawa Lhokseumawe Dinonaktifkan

ASPOST.ID- Keuchik Kampung Jawa Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Tgk.H. Marzuki Abdullatif, menonaktifkan 7 Kepala Dusun (Kadus) pada Jum’at 9 April 2021, sekira pukul 16.20 WIB.

Akibatnya, kini jabatan kepala dusun di Kampung Jawa Lhokseumawe itu terjadi kekosongan, karena Keuchik belum menunjukkan Plt atau pejabat Kadus yang defenitif.

Ke 7 Kadus yang dinonaktifkan tersebut, yakni Kepala Dusun (Kadus) Cemara Hijau, Musnizar Ajalil, Kadus Muthadahuddin, Faisal, Kadus Noeriman, Arjunaidi, Kadus Ali Sarjani, Syahruddin, Kadus Syuhada, Adri, Kadus Tgk Chik Di Tunong, Irman Ibrahim dan Kadus Blok Haminte, Azis Nasution.

“Persoalan itu sudah kami laporkan kepada Ketua Tuha Phet Kampung Jawa dan oleh Tuha Phet melakukan mediasi dengan mempertemukan 7 Kadus bersama keuchik, tapi tidak ada hasil karena keuchik tetap pada pendiriannya,” ucap Kepala Dusun Cemara Hijau, Musnizar Ajalil yang telah dinonaktifkan oleh keuchik setempat kepada Rakyat Aceh, Kamis (15/4).

Disebutkan, pihaknya juga sudah menjumpai Camat Banda Sakti yang diwakili oleh Sekcam pada Senin 12 April 2021, untuk melaporkan kasus dinonaktifkan para kadus oleh Keuchik Kampung Jawa. “Memang aneh kami diberhentikan tanpa sebab, karena ketika rapat pada Jumat 9 April lalu hanya membahas tentang dana bantuan, tapi usai shalat ashar tiba-tiba Keuchik memutuskan untuk menonaktifkan ke 7 Kadus,”ungkapnya.

Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan Sekcam bersama beberapa kasie di kantor camat, mereka akan melaporkan kepada Camat dan segera menindak lanjuti dalam waktu dekat ini dengan memanggil Keuchik. “Kami menilai pak keuchik sudah berbuat sewenang-wenang terhadap kami para Kepala dusun dan sangat tidak manusiawi, karena menonaktifkan kami saat bulan Ramadhan serta untuk kesalahannya juga tidak kami ketahui,”katanya.

Hal senada juga disampaikan Kadus Noeriman, Arjunaidi. Dikatakan, pihaknya tidak mempersoalkan menyangkut dinonaktifkan dari jabatan, tapi jangan sewenang-wenang tanpa ada kesalahan. Walaupun, ke 7 Kadus di Kampung Jawa Lhokseumawe selama ini masih mengantongi SK dari Keuchik lama. Namun, seharusnya Keuchik baru yang dilantik pada tahun 2020 lalu dapat memperbanyak SK para Kadus tersebut.

Sementara itu, Tgk.H. Marzuki Abdul Latif, Keuchik Kampung Jawa Lhokseumawe, yang dikonfirmasi awak media menjelaskan, ketujuh Kadus itu dinonaktifkan karena SKnya dibawah kepemimpinan keuchik lama.

“Kita akan segera keluarkan SK baru para Kadus dibawah kepemimpinan saya, maka ketujuh Kadus itu bukan dipecat, tapi dinonaktifkan dulu,”ucapnya.

Disebutkan, pihaknya akan mengeluarkan SK baru terhadap siapa saja Kadus diperpanjang jabatan masa kerja untuk membantu dirinya dalam mengemban tugas sebagai Keuchik Kampung Jawa Lhokseumawe.

” Perlu diketahui ini adalah hak prerogatif kepala desa, saya baru setahun lebih menjabat sebagai Keuchik untuk periode tahun 2020-2026. Sehingga para kadus perlu ditandatangani SK di bawah kepemimpinan saya, karena kadus yang dinonaktifkan itu merupakan SK punya keuchik lama,” kata Marzuki, seperti dilansir harianrakyataceh.

Selain itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada para kadus yang dinonaktifkan itu dalam bekerja selama memberikan pelayanan kepada masyarakat. ” Jadi kalau ada pergantian Kadus dengan SK baru dibawah kepemimpinan keuchik baru, itu hal yang biasa terjadi dan termasuk diinstansi manapun,”ungkapnya. (ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here