ASPOST.ID- Pemerintah menargetkan 90 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kompetensi digital optimal pada tahun 2029, sebagai bagian dari strategi pemerintah digital jangka panjang.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Transformasi Digital Kementerian PANRB, Cahyono, dalam forum Pembinaan Pemerintah Digital dan Pemantauan SPBE, Senin (14/7/2025) yang digelar secara daring melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.
Cahyono menjelaskan bahwa transformasi digital pemerintahan tidak hanya menyasar teknologi, tetapi juga penguatan budaya digital dan kapasitas sumber daya manusia.
Pada 2025 ini, setidaknya 50 persen ASN ditargetkan sudah memiliki kompetensi digital memadai. “Penerapan SPBE harus jadi bagian dari siklus hidup aktivitas layanan, bukan hanya SOP internal,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa transformasi digital mencakup empat area utama: penguatan kebijakan dan tata kelola, peningkatan budaya digital ASN, pemanfaatan data lintas instansi, dan transformasi layanan publik yang inklusif. Semua aspek ini akan menjadi penilaian utama indeks pemerintah digital 2025–2045.
Selain kompetensi SDM, pemerintah juga mendorong pemanfaatan big data dan kecerdasan buatan secara nasional. Cahyono mengatakan data yang selama ini tersebar di berbagai instansi harus disatukan dalam platform data besar nasional, yang kemudian dimanfaatkan dalam ekosistem kecerdasan buatan (AI hub).
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah telah menetapkan lima kelompok kegiatan prioritas terkait pemerintah digital, termasuk strategi, teknologi, kompetensi, transformasi layanan, dan ketersediaan data. Semua itu tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Transformasi digital juga harus memastikan inklusivitas akses layanan publik. Pemerintah merancang model layanan omni channel yang dapat diakses melalui berbagai saluran baik fisik, digital, maupun mobile sesuai kebutuhan pengguna.
Cahyono menekankan bahwa pembinaan dan evaluasi SPBE pada tahun ini merupakan masa transisi menuju penerapan kebijakan pemerintah digital nasional. “Tahun 2026 kita tidak lagi berbicara tentang nilai SWBI semata, tapi bagaimana mewujudkan sistem digital pemerintah yang benar-benar berorientasi pada pengguna,” katanya. (asp/ril)

