ASPOST.ID- Sebanyak 54.333 warga Aceh Utara dari 27 kecamatan dapat bernafas dengan lega. Betapa tidak, mereka akan menerima Bantuan Program Sembako (BPS) dari Rp 150 ribu perbulan menjadi Rp 200 ribu perbulan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan itu berlaku untuk periode Maret-Agustus 2020, disalurkan secara nontunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). “Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima sebesar Rp 200 ribu perbulan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah bekerjasama dengan bank penyalur,”ucap Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Aceh Utara, Zulkarnaini.
Ia mengatakan, program sembako merupakan pengembangan dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan prorgam menjadi lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tempat waktu, tepat harga dan tepat kualitas dan tepat administrasi.
“Jadi masyarakat kita atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dulunya hanya menerima Rp 150 ribu perbulan, kini menjadi Rp 200 ribu perbulan,”katanya. Namun, setiap KPM itu tidak bisa mengambil uang tunai, harus membeli bahan pangan, seperti beras, jagung, sagu, telor, daging ayam, daging sapi, ikan segar, kacang-kacangan, tempe, tahu dan sayur-sayuran serta buah-buahan.
Sebutnya, jika ada pemilik e-warong yang menjual kepada KPM selain bahan pangan sesuai ketentuan yang berlaku maka akan diambil tindakan tegas. “Kita terus membantu dilapangan dan masyarakat penerima manfaat harus membeli bahan pangan,”pintanya, seperti dilansir harianrakyataceh.
Untuk itu ia juga meminta kepada semua pihak jika mengetahui ada e-warong nakal di Aceh Utara, supaya dapat melaporkan kepada pihaknya. “Kita tidak main-main, kalau ketahuan ada e-warong nakal akan langsung diambil tindakan tegas,”cetusnya. Karena bantuan program sembako dari pemerintah itu khususnya untuk membeli bahan pangan bagi penerima manfaat. (asp)