Ada Apa? Pagar Kantor Bupati dan Gedung Dewan Aceh Utara Dirobohkan

Pagar Kantor Bupati dan Gedung DPRK Aceh Utara di Lhoksukon, dirobohkan.

ASPOST.ID- Kantor Bupati dan gedung DPRK Aceh Utara, yang dibangun di kawasan Landeng, Kecamatan Lhoksukon, belum difungsikan. Walaupun sebelumnya, janji-janji kerap disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan anggota DPRK Aceh Utara, untuk berkantor kelokasi baru dalam tahun 2020.

Namun, kini jangankan untuk menempati kantor bupati dan gedung dewan yang baru, pagar kedua kantor itu sudah dirobohkan dengan menggunakan alat berat. Tentu, membuat masyarakat Aceh Utara dan warga internet (warnet) terkejut dan bertanya-tanya, kenapa kedua pagar kantor tersebut dibongkar. Bahkan, sempat viral dimedia sosial terkait pembongkaran pagar kantor bupati dan pagar gedung dewan. Beragam status di media sosial, komentar dan kritikan pedas disampaikan kepada Pemerintah Aceh Utara. Kemudian, juga dipadukan foto-foto kondisi rumah dhuafa di Aceh Utara dengan foto pembongkaran pagar kantor dimaksud.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh Utara, Ir. Azmi, MT, mengatakan, pembongkaran pagar itu dimulai sejak Kamis 12 Maret 2020. Pembongkaran dilakukan akibat terjadi pelebaran jalan dan pembangunan jalan dua jalur.

“Untuk pagar kantor bupati terpaksa dibongkar sepanjang 120 meter dan pagar gedung DPRK Aceh Utara sekitar 90 meter,”kata Azmi kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya sudah memperkirakan jika kedua pagar kantor itu tidak akan berdampak terhadap pembangunan jalan dua jalur. Akan tetapi, akibat tidak adanya anggaran untuk pembebasan lahan yang bersumber dari APBK Aceh Utara, maka pembangunan jalan dialihkan kedepan pagar kantor bupati dan gedung dewan. Sehingga kedua pagar itu harus dirobohkan dengan menggunakan alat berat.

“Kalau seandainya Pemerintah Aceh Utara, punya anggaran pembebasan lahan dipastikan kedua pagar kantor itu tidak perlu dibongkar, karena tidak berdampak dari pelebaran jalan yang dananya bersumber dari APBN,”ungkapnya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here