Berantas Tempat Maksiat di Lhokseumawe, Petugas Temukan Minuman Keras

ASPOST.ID- Tim gabungan dari Muspika Banda Sakti bersama Satpol PP dan WH Lhokseumawe melakukan pemberantasan tempat maksiat hiburan malam atau cafe yang berpotensi melanggar Syariat Islam pada Sabtu malam (13/11). Sasarannya adalah cafe remang-remang yang menyediakan tempat karaoke di kawasan Lhokseumawe.

Tim gabungan menemukan minuman keras di salah satu cafe di belakang terminal labi-labi kawasan waduk Lhokseumawe dan berhasil menangkap dua wanita pelanggar Syariat Islam. Sementara tiga pelanggar lainya ditangkap di Terminal bus yang diduga sedang menunggu pelanggan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Banda Sakti Iptu Arifin, dikonfirmasi aspost.id pada Ahad (14/11). Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap setelah diamankan ke Polske lalu diberikan pembinaan dan baru diserahkan kepada keluarga mereka.

Disebutkan, tim yang terlibat dalam operasi penegakan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe, selain Kapolsek Banda Sakti, juga Danramil 16 Banda Sakti, Kapten CZI Hermansyah, Camat Banda Sakti, Heri Maulana, S.IP., M.S.M, pendamping dari kodim 0103/Aut Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Koptu Hendri Aprizal, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Syariat Islam Taufiqyah SE, Kasi Ops Wilayatul Hisbah Fauzan SE, Perwakilan Dinas Syariat Islam, Fakruldini SH, Personel Koramil 16/Bds, Personel Polsek Banda Sakti, Personel Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe dan Personel Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Lanjut dia, lokasi operasi itu diantaranya di Pondok Indah Cafe kawasan waduk di Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang berhasil ditemukan minuman keras dan turut diamankan dua wanita.

Kemudian, petugas melanjutkan operasi ke objek Wisata Waduk Teluk Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Terminal Bus Tipe A Mongeudong Kota Lhokseumawe yang diamankan tiga pelanggar sedang menunggu pelanggan.

Sementara Camat Banda Sakti Heri Maulana menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku usaha atau cafe yang melanggar Syari’at Islam. Seperti menyediakan tempat karaoke, minuman keras serta perbuatan yang melanggar Syariat Islam lainnya.

” Gunakanlah tempat usaha selayaknya tanpa harus melanggar Syari’at Islam, baik itu yang berada di kawasan waduk Lhokseumawe maupun dilokasi lainnya dalam wilayah Kecamatan Banda Sakti,”tegasnya. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here