Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja
  • Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025
  • Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup
  • SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru
  • Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Kategori
  • Barat
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 12
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

    12/05/2025

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

    09/05/2025

    SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

    09/05/2025

    PT. PEM Segera Kelola Sumur Tua Migas Aceh Utara

    08/05/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

    08/05/2025

    Humas Polri Perlu Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    08/05/2025

    Bill Gates Akan Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

    08/05/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Caci Maki Nabi Muhammad, Warga Bireuen Ditangkap
Daerah

Caci Maki Nabi Muhammad, Warga Bireuen Ditangkap

RedaksiBy Redaksi18/05/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Mapolres Bireuen berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial. Pria itu berinisial bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Gampong Suak, Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja,SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal menyampaikan, pria itu diamankan sekitar pukul 01.00 WIB,pada Kamis (18/05) di kawasan Gampong Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.

Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.

Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.

Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.

Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.

Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, seperti dilansir serambinews.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.

Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Dalam penuturunnya, pria itu mengeluarkan kata-kata makian kepada para Nabi.

Tak sampai disitu, ia juga menyeret-nyeret Nabi Muhammad SAW, dengan melontarkan kata-kata kasar hingga menyebut pangkatnya lebih tinggi dari Rasulullah SAW.

Dari penulusuran Serambinews.com,video pria yang menghina Nabi Muhammad itu pertama sekali diunggah melalui akun TikTok @saifulakbar087, Rabu (17/5/2023).

Video itu pun kemudian viral di media sosial dan dibagikan hingga ke sejumlah akun dan platform media sosial lainnya.

Aksi pria paruh baya ini pun membuat warganet geram.

Tak sedikit warganet yang meminta jajaran aparat keamanan setempat untuk segera menangkap pria yang diduga telah menghina Nabi Muhammad tersebut.

“dan wajib ta lapor ke pihak yang berwajib,” tulis akun TikTok @mhd.awis.

“pue memada tadingo mantong lagenyo, netulong proses ju nyan bek nepesingoh le, ho ka pihak yg bertanggung jawab.

(apa cukup dengan mendengar aja seperti ini, tolong proses terus jangan ditunda-tunda lagi. mana nih pihak yang bertanggung jawab),” tulis akun @khairudd862.

“ka mulai meresahkan kah pon…ho pihak yg berwenang kota Bireuen

(sudah mulai meresahkan kamu pon. mana pihak yang berwenang Kota Bireuen),” tambah akun @nazlyramadhan. (serambinews/asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIKADA Ulumul Islam Panton Labu Dikukuhkan
Next Article Jaksa Geledah Rumah Istri Tersangka Kasus RS Arun Lhokseumawe
Redaksi
  • Website

Related Posts

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Warga Temukan Mayat Pria di Gudang Mobil Padi di Aceh Utara

By Redaksi07/05/2025

ASPOST.ID- Samsul Bahri (38), warga Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia…

Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Aceh Kecewa dengan Kadistan

07/05/2025

Wakil Wali Kota Husaini Sidak Kebersihan Sekolah dan Puskesmas

07/05/2025

Tindak Tegas Preman, Polres Aceh Utara Turunkan Satgas Gabungan

08/05/2025
Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.