Ternyata di Negeri Syariat Islam Aceh Masih Beredar Miras

ACEH (ASPOST)- Provinsi Aceh memiliki 23 kabupaten/kota yang dikenal sebagai daerah penerapan Syariat Islam secara kaffah sejak tahun 2001 silam. Akan tetapi hampir 18  tahun pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, ternyata masih saja beredar minuman keras (Miras).

Untuk penerapan Syariat Islam itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau lebih kenal sebagai Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah dan Ibadah, Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir dan Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat.

Beredarnya minuman keras (Miras) di Aceh, seperti yang ditemukan oleh Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (23/11/2019) malam. Lokasinya, disalah satu Cafe Karaoke pinggiran Krueng Cunda Lhokseumawe, Aceh.  

“Kita menemukan 9 botol minuman keras yang dibungkus dalam plastik dan diletakkan dibelakang cafe karaoke itu didekat hamparan pasir Krueng Cunda,”ucap Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Irsyadi mengatakan, temuan minuman yang memabukkan itu dilakukan dalam kegiatan patroli rutin dalam pada malam hari terhadap cafe-cafe diduga terjadi pelanggaran Syariat Islam. Kebetulan, dalam Cafe Karaoke dipinggiran Krueng Cunda tidak ditemukan pengunjung yang meneguk minuman keras.

“Saat petugas kita ke belakang cafe itu dekat dengan hamparan pasir Krueng Cunda, melihat ada bungkusan plastik berisi 9 botol Miras,”ungkap Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe ini. Lalu, kata dia, petugas langsung membawa masuk Miras itu ke dalam cafe dan menanyakan kepada pengunjung dan pemilik cafe atas keberadaan minumam keras tersebut.

Namun, dari pengunjung dan pemilik cafe mengakui tidak mengetahui keberadaan 9 botol Miras dimkasud. Karena, dalam Cafe Karaoke itu tidak diperjualbelikan yang namanya minuman keras. Kemudian, minuman keras di bawa ke Mako Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. “Kita sudah memintai keterangan pemilik cafe secara khusus kita panggil ke kantor, tapi tetap saja mengaku tidak tau asal usul 9 botol Miras yang tidak bertuan tersebut,”jelas Muhammad Irsyadi.

Sementara itu menurut sejumlah warga Lhokseumawe, atas temuan minuman keras itu bisa dipastikan kalau di daerah Syariat Islam Aceh dan khususnya di Kota Lhokseumawe, masih beredar Miras. “ Itukan membuktikan, kalau Miras masih beredar dan kebetulan itu yang berhasil ditemukan. Belum lagi yang tidak ditemukan oleh petugas Satpol PP dan WH Lhokseumawe,”ucap Nasir (47) salah seorang warga Kecamatan Muara Dua, kepada aspost.id. (as1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here