Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe
  • Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara
  • Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
  • Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh
  • TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

15/01/2026

Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

15/01/2026

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Januari 15
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

    15/01/2026

    Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

    15/01/2026

    Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

    14/01/2026

    Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

    14/01/2026

    TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

    14/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»INTERNASIONAL»Curi Masker, Seorang WNI Dihukum Penjara di Hong Kong
INTERNASIONAL

Curi Masker, Seorang WNI Dihukum Penjara di Hong Kong

RedaksiBy Redaksi22/02/2020Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Konsul Jenderal Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan kabar bahwa ada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Hong Kong karena mencuri masker. Ricky mengatakan WNI tersebut bukan hanya mencuri, tapi juga menjual kembali masker hasil curian tersebut.

“Benar seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay. Hakim telah memutuskan hukuman penjara empat minggu bagi yang bersangkutan,” ucap Ricky dalam sebuah pernyataan yang diterima Sindonews pada Jumat (21/2/2020).

“Selain itu yang bersangkutan juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12 ribu dolar Hong Kong atau sekitar Rp21 juta yang diakui hasil menjual masker curiannya,” sambungnya.

Dia mengatakan, Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) di Hong Kong tersebut memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

Berdasarkan pantauan KJRI, jelasnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai. Namun karena perbuatan Masriki, yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Ricky lalu menuturkan bahwa KJRI belum bisa mengunjungi Masriki karena lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Selain itu KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para PMI yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah salurkan lebih dari 150 ribu masker secara gratis bagi para PMI di Hong Kong,” tukasnya.(asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePresiden Jokowi Pantau Pembangunan Jalan Tol Aceh
Next Article Safriani Dilantik Jadi Geuchik Perempuan di Aceh Utara
Redaksi
  • Website

Related Posts

Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari Malaysia untuk Korban Banjir dan Longsor

29/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025

Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

12/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Peringati 1.243 Tahun Wafat Imam Syafi’i, Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi’i Aceh Gelar Haul ke-12 di Lhokseumawe

15/01/2026

Husaini Ikut Groundbreaking Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana di Aceh Utara

15/01/2026

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

By Redaksi14/01/2026

ASPOST.ID- Anggota DPR RI, T.A. Khalid, membantah keras tudingan bahwa dirinya menjual tanah negara atau…

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

13/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.