ASPOST.ID- Dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Lhokseumawe, berinisial Az dan My resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis, 12 Oktober 2023, sore.
Kedua mantan kepala BPKD itu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022, dengan kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Kejari Lhokseumawe juga menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan mantan anak buah daripada mantan kepala BPKD Lhokseumawe tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH kepada awak media pada Kamis, 12 Oktober 2023, sore menjelaskan tersangka Az menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe sejak
tahun 2018-2020 yang kini berstatus lensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 dari Kepala Inspektorat
Kota Lhokseumawe.
Sedangkan My menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya yang juga pegawai pada BPKD Kota Lhokseumawe yaitu Md sebagai Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, As selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang dan Sl Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
“Yang perlu diketahui, dalam kasus ini, Az dan My selaku Kepala BPKD dan Pengguna
Anggaran bersama-sama dengan Md (KPA), Asr (Pejabat Penatausaha Keuangan), dan Sl (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan
anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018
sampai dengan tahun 2022,”terangnya.
Disebutkan, bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional. Karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu Az sekira Rp 214.598.225 , My sebesar Rp 272.758488 , Md sekira Rp. 206.216.481, Asr sekira Rp 61.751.552 dan Sl sekira Rp. 62.716.837.
“Total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar
Rp 3,4 Miliar. Dan terhadap tersangka AZ dan MY masing-masing disangkakan melanggar Pasal 2
Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal
64 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu Md, Asr dan Sl diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a,b, dan d, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (asp/ril)

