Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir
  • DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan
  • Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir
  • Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Januari 14
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026

    DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

    13/01/2026

    Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

    13/01/2026

    Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

    12/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Gawat, Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung ‎Rp12 Miliar
Daerah

Gawat, Kakak Beradik Gugat Ibu Kandung ‎Rp12 Miliar

RedaksiBy Redaksi27/01/2021Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Kakak beradik bernama Lando Fortericho Sinurat (23) dan Lidya Sri Thalita Br Sinurat (20) menggugat ibu kandungnya, Ria Desi Br Hutapea, ke pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugutan dengan tuntutan Rp12 miliar dikarenakan Ria menelantarkan anak kandungnya tersebut.

Perkara ini, berawal dari kakak beradik ini kehilangan ayah kandungnya, Fery Donald Sinurat, yang merupakan korban meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Air RI-091 di Medan pada 2005. Lando dan Lidya pun menjadi anak yatim dan diasuh ibunya.

“Awalnya kehidupan mereka akur tidak ada masalah. Mereka rukun dan damai. Ibunya pada 2006 menjadi honorer pengganti ayahnya di kantor Kementerian Kominfo di dekat RS Haji. Pada 2014 dia menjadi PNS,” kata Kuasa Hukum Lando dan Lidya, Bukit Sitompul, di Medan, Selasa 26 Januari 2021.

Setelah suaminya meninggal, Ria membangun dua unit rumah dari uang santunan dan pensiun suaminya. Pada saat Lando duduk di bangku kelas 3 SMA, kehidupan keluarga mereka mulai terganggu.

Lando mengaku risih dengan keberadaan teman pria ibunya, yang suka bertandang ke rumah hingga larut malam. Ria diketahui menjalin asmara dengan lelaki tersebut. Meski diprotes oleh anak-anak, pria itu tetap datang ke rumah mereka.

Warga sekitar, yang mengetahui aktivitas keduanya, menggerebek rumah mereka pada 26 April 2015 sekitar pukul 02.00 WIB. Ria dan laki-laki itu kedapatan tengah berduaan

Mengabaikan tanggung jawab

Laki-laki tersebut pun dipaksa warga untuk membuat surat pernyataan. Ternyata pria itu sudah memiliki istri dan anak. Esok harinya, karena sudah terlanjur malu, Ria meninggalkan rumah dan kedua anaknya.

Bukit mengatakan, Lando dan Lidya tinggal di rumah nenek mereka, yang tidak jauh dari rumah mereka. Sedangkan, Ria menyewakan rumah mereka bersama satu rumah lainnya, dan satu tanah kosong lainnya.

“Sejak penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang tua, baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal dunia,” tutur Bukit.

Meskipun begitu Ria membantah mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya, karena telah memberi uang Rp2 juta per bulan mulai 2018 hingga 2020. Menurut Bukit, meski dibiayai kehidupannya, tapi Lando dan Lidya harus kehilangan kasih sayang seorang ibu.

“Kalau hanya Rp2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan adiknya hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi,” kata Bukit

Perkara ini, sudah disidangkan di PN Medan, Senin 25 Januari 2021. Dengan hakim tunggal Morgan Simanjuntak.

“Senin kemarin, sudah agenda replik, yaitu jawaban kita atas jawaban tergugat, pekan depan duplik dari tergugat,”kata Bukit.

Menurut Bukit, gugatan dilayangkan oleh kliennya bukan semata karena uang. Namun, menuntut sosok ibu yang harus memiliki kewajiban mengasuh anak, bukan malah sebaliknya menelantarkan.

Bukit menjelaskan angka itu untuk kerugian materiil dan immaterial. Materiilnya dihitung dari biaya hidup yang tidak diberikan selama 5 tahun.

“Kalau immaterial kan itu kan kewajiban menurut hukum. Itu nanti hakimlah yang memutuskan,” ujar Bukit.

Melalui gugatan ini, Bukit bersama kliennya berharap mendapatkan keadilan di hadapan hukum dan membuka hati Ria, bahwa dia masih memiliki tanggung jawab untuk mengasuh kedua anaknya.

“Sangat banyak orang tua sekarang yang seperti ini. Asyik sendiri dengan kemauannya, namun mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap anak,” kata Bukit. (viva/asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHealth Coaching + Change in Early-Life Care Benefits Babies, Moms
Next Article 40 Atlet Basket Lhokseumawe Dinyatakan Lolos Ikut Pra PORA
Redaksi
  • Website

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 769 batang kayu hanyut dengan total volume 1.260,49 meter…

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

12/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.