
ASPOST.ID- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual dengan Jaksa Agung RI, Rabu (16/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI menghadiri acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi. Masing-masing di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten secara virtual.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan Vidcon dengan Jaksa Agung Republika Indonesia, Prof. Dr. St. Burhanuddin, SH., MM dan Launching Rumah Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang berlangsung di halaman kantor Camat Banda Sakti Jl. Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota. Lhokseumawe.
Turut dihadiri dalam acara tersebut para Muspida Lhokseumawe, seperti Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, Wakil Walikota Yusuf Muhammad, Kajari Kota Lhokseumawe Dr. Mukhlis S.H. M.H, Kasdim 0103/Aut Mayor Cba Jumiin, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Dedy Darwinsyah, Ketua Pengadilan Lhokseumawe M. Nazir S.H. M.H, mewakili Rektor Unimal Dr. Herman Fithra Asean Eng, mewakili Rektor IAIN Kota Lhokseumawe Dr. Danial, M.Ag, para Asisten Pemko Lhokseumawe, para Kepala Dinas,Camat Banda Sakti Heri Maulana, S.I.P., M.S.M, Danramil 16/BDS a.n Kapten Inf Fahkrizal dan para Geuchik se-kecamatan Banda Sakti.

Mengawali acara tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa tujuan dibentuknya Rumah Restorative Justice , yaitu :
- Rumah Restorative Justice sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat;
- Kehadiran Rumah Restorative Justice mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
- Rumah Restorative Justice adalah sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan musyawarah antara pihak keluarga korban dan keluarga yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dengan prinsip keadilan restorative.
Jaksa Agung Republika Indonesia, Prof. Dr. St. Burhanuddin, SH., MM. dalam sambutannya menyampaikan yang intinya :
• Acara ini merupakan bukti keseriusan kita dalam membangun sistem hukum di Indonesia.
• Perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif merupakan perdamaian hakiki yang menjadi tujuan utama dalam hukum adat, sehingga sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang sangat mengutamakan kedamaian, harmoni dan keseimbangan kosmis.
• Pada hakikatnya keadilan restoratif selaras dengan nilai-nilai Pancasila khususnya Sila Kedua yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan untuk diperlakukan sama dimuka hukum dan juga merupakan cerminan dari Sila Keempat dimana nilai-nilai keadilan diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian masalah.
• Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan pelaku,korban,keluarga dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
• Prinsip keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tetapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator.
• Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.
• Penyelesaian perkara salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut yang perlu dimintakan penetapan hakim melalui jaksa penuntut umum untuk menggugurkan kewenangan menuntut.
Diharapkan dengan adanya rumah restorative justice dapat menghadirkan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga hukum dapat hadir didalam masyarakat yang bertujuan melindungi dan mengayomi.

Sementara itu,untuk wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah dibentuk 3 Kampung Perdamaian Restorative Justice dengan ditandai Penyerahan SK oleh Kajari Lhokseumawe DR. Mukhlis. SH. MH, kepada Keuchik Gampong Lancang Garam, Hagu Selatan dan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.(asp)