Kantor Bupati Aceh Utara Belum Difungsikan, KNPI Pasang Spanduk

Kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon dipasang spanduk kritikan kepada Bupati Aceh Utara.

ASPOST.ID- “Bang Toyib, Bang Toyib Mengapa Tak Pulang – Pulang ? Anakmu-anakmu panggil-panggil namamu”. Begitulah bunyi spanduk yang terpasang di pagar Kantor Bupati Aceh Utara yang baru di Landeng, Kecamatan Lhoksukon.

Spanduk tersebut mulai terpampang pada Senin (1/6) sekira pukul 16.30 Wib. Diduga spanduk tersebut dipasang oleh KNPI Lhoksukon karena dibawah spanduk tersebut terdapat hastag #KNPILHOKSUKON.

Untuk diketahui pemindahan ibukota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003.

Namun sampai hari ini Bupati Aceh Utara masih berkantor di Lhokseumawe, hanya beberapa dinas saja yang sudah berkantor di Landeng, Lhoksukon. Sedangkan untuk pembangunan kantor Bupati sendiri sudah selesai dengan anggaran Rp 127 miliar.

Ketua KNPI Kecamatan Lhoksukon
Mukhtaruddin S.Pd, mengatakan, dengan spanduknya yang dipasang
sebagai bentuk kritikan kepada Bupati Aceh Utara.

Harapan KNPI Kecamatan Lhoksukon dan unsur pemuda supaya Bupati Aceh Utara segera memfungsikan Lhoksukon sebagai pusat administrasi Aceh Utara.

Sebutnya, terkait Lhoksukon sebagai ibukota Aceh Utara itu sudah tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003. Namun sampai hari ini administrasi Aceh Utara masih berjalan di Lhokseumawe. Padahal kantor Bupati di Lhoksukon sudah dibangun.

“Sekali lagi, kami tunggu niat atau political will Bupati, ini juga harapan seluruh masyarakat Lhoksukon dan sekitarnya,”pinta Ketua KNPI Lhoksukon ini dalam relisnya kepada aspost.id. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here