ASPOST.ID- Dipastikan, 2.975 non ASN atau Tenaga Bakti Daerah (TBD) di Lhokseumawe dapat kembali bekerja seperti biasa dalam tahun 2024.
Dimana, pada akhir tahun 2023 lalu, nasib non ASN itu sempat terkatung-katung tanpa adanya kepastian dari Pemko Lhokseumawe, untuk memperpanjangkan SK mereka atau tidak.
Namun, kini dengan kebijakan Pj Wali Kota Lhokseumawe yang baru A.Hanan, para non ASN itu dapat kembali bekerja seperti biasa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Lhokseumawe.
Hal itu tidak terlepas dengan dikeluarkannya surat edaran Wali Kota Lhokseumawe, tertanggal 3 Januari 2024, nomor surat: 800/0024 tentang TBD tahun 2024.
Surat edaran yang bersifat penting itu ditujukan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lhokseumawe.
Surat tersebut ditandatangani oleh Pj Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan berisikan beberapa poin. Masing-masing, disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran honorarium Tenaga Bakti Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2024, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Penetapan Tenaga Bakti Daerah (TBD) untuk Tahun Anggaran 2024 diterbitkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, jumlah Non ASN sesuai Surat
Keputusan Wali Kota Tentang Penetapan Tenaga Bakti Daerah masing masing OPD Tahun 2023.
b. Kepada Kepala OPD dilarang melakukan penambahan/pergantian nama TBD.
c. Tenaga Bakti Daerah yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan yang tidak aktif agar di keluarkan dari usulan Tenaga Bakti Daerah Tahun 2024.
d. Kepala OPD agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kehadiran dan kinerja TBD di lingkungan instansinya masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe Dr. M. Irsyadi, S.Sos., MSP dikonfirmasi Rakyat Aceh, Selasa (9/1) sore, membenarkan
adanya surat edaran tentang TBD tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Lhokseumawe, tertanggal 3 Januari 2024, dengan nomor surat 800/0024.
“Ada 2.975 Tenaga Bakti Daerah di Lhokseumawe yang akan berlaku SK sejak Januari hingga Desember 2024,”ucap Irsyadi.
Ia menyebutkan, dari jumlah 2.975 Tenaga Bakti Daerah itu tersebar di semua instansi pemerintah dalam lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
“Itu bukan surat penetapan TBD akan tetapi surat edaran tentang TBD tahun 2024. Setelah diajukan oleh masing-masing OPD baru kita siapkan surat penetapan untuk ditanda tangani oleh Bapak Pj Wali Kota Lhokseumawe,”ungkapnya.
Dengan rincian, untuk Tenaga Bakti Daerah katagori guru dan tendik 1.111 orang, buruh kebersihan 350 orang, Dinas Perhubungan 76 orang, Pemadam Kebakaran 89 orang, Satpol 278 orang dan tenaga
administrasi di semua instansi 510 orang. Kemudian, tenaga khusus lainnya seperti security, cleaning dan supir ada 561 orang.
Sementara itu, untuk diketahui Kota Lhokseumawe terdiri dari 68 gampong, tersebar di empat kecamatan dengan jumlah penduduk hampir 200 ribu jiwa.
Sedangkan, jumlah PNS atau ASN di Lhokseumawe hingga saat ini mencapai 3.064 orang, tenaga PPPK 605 orang dan CPPPK 231 orang. (ra/asp)
