ASPOST.ID– Perjuangan Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Lhokseumawe Chaidir, SE.,MM bersama jajarannya untuk meningkatkan pendapatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam tahun 2023 tidak sia-sia.
Betapa, hasil kerja keras tim dibawah asuhan Chaidir membuahkan hasil yang sangat memuaskan.
Untuk pendapatan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe sejak Januari hingga Desember 2023 meningkat tajam hingga mencapai Rp 43.203.094.282 atau 109.08 persen jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu hanya memperoleh Rp 39.607.872.135.
“Ini prestasi yang sangat luar biasa, hasil kerja keras semua tim yang terlibat dalam pelayanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Lhokseumawe,”ucap Kepala UPTD Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Lhokseumawe Chaidir, SE.,MM, kepada aspost.id, Jum’at, 29 Desember 2023.
Ia menyebutkan, meningkatnya penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak terlepas dari semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang digunakan selama ini di Lhokseumawe.
“Selama ini kita terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemilik kendaraan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Seperti layanan pembayaran pada kantor Samsat Kota Lhokseumawe, Layanan Samsat Keliling dan Layanan Samsat Jemput Pajak Online di Warung Kopi,”terangnya.
Chaidir menjelaskan, upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk meningkatkan penerimaan PKB, dengan menurunkan petugas ke tengah-tengah aktifitas masyarakat lewat layanan Samsat Jemput Pajak Online di warung kopi.
Kemudian layanan Samsat Keliling di pasar dalam wilayah Lhokseumawe dan sekitarnya. Kepada wajib pajak hanya membawa KTP, STNK dan Notice Pajak Asli tanpa perlu dokumen foto copy dan proses layanan pembayaran PKB dalam waktu 5 menit selesai di lokasi.
“Layanan ini termasuk inovasi untuk memudahkan masyarakat saat membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi lewat Samsat di Warung Kopi dan Samsat Keliling, masyarakat kita tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor,”jelas Chaidir.
Selain itu, Samsat Lhokseumawe juga terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya. Upaya-upaya yang telah dilakukan seperti memberikan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara tatap muka langsung, maupun penyajian sarana informasi layanan Samsat dan sosialisasi dengan media massa.
Hal itu semua dilakukan, demi informasi layanan pembayaran pajak sampai kepada masyarakat sehingga partisipasi masyarakat akan kepatuhan pajak terus meningkat.
Chaidir juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Aceh mulai tanggal 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024 meluncurkan program pemutihan denda PKB yaitu berupa pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan penghapusan denda PKB.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat Aceh, khususnya Kota Lhokseumawe dan sekitarnya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. “Ayo segera ke kantor Samsat atau layanan Samsat terdekat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB selagi ada program pemutihan ini,”pintanya.
Chaidir menambahkan, dengan masyarakat membayar PKB yang dimiliki selama ini setidaknya sudah berkontribusi untuk pembangunan daerah. Karena, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber anggaran pembangunan daerah Provinsi Aceh. (asp)
