ASPOST.ID- Penanganan kasus dugaan korupsi Tanggul Cunda-Meuraksa Lhokseumawe diduga telah dikendalikan oleh mafia. Pasalnya, hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, belum ada penetapan tersangka.
Atas kondisi itu, Lembaga Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga kuat kasus tanggul Cunda akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari dan ini sudah terbaca dari sejak proses lidik mareka lakukan.
“Kita juga menduga Kejari telah mengabaikan hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh yang ditemukan kerugian keuangan negara Rp4,3 miliar. Sebelumnya, Kajari juga pernah meminta BPKP melakukan audit proyek tanggul sumber dana Otsus tersebut,”ungkap Alfian Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam keterangan tertulis kepada aspost.id, pada Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, antara Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut. Sehingga patut diduga kasus tersebut telah disertir atau di kendalikan oleh pihak- pihak atau mafia yang menginginkan kasus ini di hentikan. “Ketidak berdayaan Kejati Aceh terhadap kasus tersebut menjadi catatan penting bagi kami, dalam penanganan kasus korupsi dana Otsus Aceh,”katanya.
Menurut dia, Kejati Aceh perlu juga mengetahui, dana Otsus Aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara rakyat Aceh dengan Pemerintah Pusat, sehingga jangan pernah bermain dengan anggaran Otsus. “Kasusnya sudah cukup lama dan sengaja digantung, kalau penilaian kami baru ini pertama kasus korupsi di Aceh setelah mereka minta audit pada BPKP, hasilnya keluar dan kerugiannya negara juga sudah jelas tapi bisa-bisanya dihentikan,”ungkapnya.
Sebut dia, BPKP juga sudah mengeluarkan biaya yang berasal dari negara untuk mengikuti permintaaan Kejari Lhokseumawe waktu itu. Namun, realitas tersebut MaTA secara tegas meminta untuk ada kepatian hukum. “MaTA tidak terkejut apabila kasus tersebut nantinya dihentikan. Karena kami sejak awal sudah menduga itu bakal terjadi,”ucapnya.
Oleh sebab itu, MaTA dalam kasus tersebut sudah melaporkan ke Jamwas Kejagung menyangkut penyelesaian kasus yang dinilai sudah mangkrak. “Kalau Kejaksaan tidak berdaya maka kasus tersebut segera di lepas, karena masih ada institusi negara yang masih konsisten untuk mengusut kasus tersebut. MaTA sendiri akan melakukan langkah selanjunya apabila kasus tersebut dihentikan,”paparnya.
Selain itu, sejak kejaksaan menerima hasil audit investigasi BPKP Aceh pada 19 Mei sampai awal Oktober 2021 belum ada kepastian hukum dan perkembangan apapun tindak lanjut kasus. (asp)