ASPOST.ID- Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang hasil kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe tahun 2016-2022 dari Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, berinisial S, pada Kamis 25 Mei 2023.
Uang yang dikembalikan itu sebesar Rp 483.422.349. Sebelumnya, pada Senin 15 Mei 2023 lalu, mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe juga telah mengembalikan uang terkait kasus korupsi Rp 660 juta kepada penyidik Kejari Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media kemarin.
Ia mengatakan, hingga saat ini total uang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang sudah dikembalikan oleh mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebesar Rp1,1 miliar lebih.
“Untuk total semua pengembalian uang negara yang sudah diterima dari berbagai sumber oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, hingga saat ini dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe mencapai Rp8.604.303.941,”terangnya, seperti dilansir harianrakyataceh.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah menerima pengembalian uang kasus itu dalam beberapa tahap.
Masing-masing, pada Jum’at (19/5/2023) oleh dua karyawan Perusahaan Perseroan Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) atau PTPL, telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 184.742.120. Yakni berinisial RG mengembalikan Rp129 juta dan MD Rp55 juta.
Kemudian, pada Senin (15/5/2023) menyita uang Rp 4,7 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.
Uang miliaran rupiah yang disita itu berasal dari tiga sumber. Masing -masing, penyitaan uang dari rekening PT. RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp 4.057.999.472.
Kemudian, deviden dari S mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp 660.000.000 serta penyitaan dari mantan manager keuangan berinisial A Rp 39.740.000.
Selanjutnya, pada Jum’at (5/5/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe awalnya menerima pengembalian uang dari PTPL (Perseroda) sebesar Rp 3.178.400.000.
Uang itu bersumber dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang diserahkan oleh Direktur Utama PT. Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Muhammad Yy Dinar. (ra/asp)