Kelola Blok B, Dewan Aceh Utara Siapkan Qanun PDPE Menjadi PTPE

Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu.

ACEH UTARA (ASP)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, saat ini sedang menggodok qanun tentang perubahan status Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) menjadi PT. Pase Energi (PTPE). Hal itu dilakukan supaya Aceh Utara bisa mengelola minyak dan gas (Migas) Blok B bersama PT. Pembangunan Aceh (PEMA) dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

“Informasi dari Ketua DPRK dalam pekan depan, qanun PDPE menjadi PTPE akan segera diparipurnakan,”ucap Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, Kamis (3/9) kemarin. Ia mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari BPMA dan PEMA serta Plt Gubernur Aceh, agar PD Pase Energi ikut terlibat dalam pengelolaan Blok B Aceh Utara.

Kemudian, Plt Gubernur Aceh juga mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan status Perusahaan Daerah Pase Energi (PDPE) menjadi PT Pase Energi. “Saat ini Aceh Utara sedang melakukan perubahan qanun oleh anggota Panleg DPRK. Karena itu tuntutan dari aturan dan memang diperlukan PD menjadi PT agar bisa bekerjasama dalam mengelola Blok B antara PEMA dengan PTPE,”katanya.

Menurut Razali Abu yang juga politisi Partai Aceh ini, langkah selanjutnya setelah perubahan nama dari PDPE menjadi PTPE adalah harus segera dilakukan penyertaan modal dari Aceh Utara kepada Blok B dalam pengelolaan tersebut. “Kalau Aceh Utara sudah terlibat dalam pengelolaan Blok B maka akan mendapatkan keuntungan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ungkapnya.

Sebut Razali, terkait penyertaan modal Aceh Utara, pihaknya sudah pernah duduk dengan Pemerintah Aceh Utara, dalam hal ini bupati dan wakil bupati serta direktur PDPE. Mereka menyatakan siap untuk penyertaan modal dalam pengelolaan Migas Blok B yang berada dihamparan Aceh Utara. Namun, untuk anggaran belum dihitung dalam penyertaan modal tersebut.

Selain itu, lanjut Razali, saat audensi Komisi III DPRK Aceh Utara dengan Plt Gubernur, pernah disampaikan kalau sudah selesa semua termasuk perubahan status PDPE menjadi PTPE maka pada 18 September 2020 akan diundang Pemerintah Aceh Utara, PTPE dan Komisi III untuk sama-sama membahas tentang sistem pengelolaan Migas Blok B.

Untuk itu, sambung dia, Pemerintah Pusat sudah mengembalikan pengelolaan Migas Blok B kepada Pemerintah Aceh, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2015. Maka  Pemerintah Aceh harus punya komitmen terhadap apa yang telah disampaikan kepada Komisi III DPRK Aceh Uara, saat audensi dalam beberapa bulan lalu.

“Intinya, jangan terulang lagi apa yang pernah dialami oleh Aceh Utara saat pengelolan migas Blok B dikendalikan oleh perusahaan luar. Kalau kita sudah bisa kelola sendiri maka harus menampung tenaga kerja lokal, terutama tenaga kerja dilingkungan Blok B, untuk mengurangi angka pengangguran,”pintanya, seperti dilansir harianrakyataceh. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here