Napi Lhokseumawe Kendalikan Peredaran 353 Kilo Sabu di Perairan Bireuen

ASPOST.ID Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 353 kilogram oleh Polda Aceh, ada kaitannya dengan seorang Napi di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Narapidana kasus tindak pidana narkoba itu berinisial MA alias A (38) warga Desa Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, sudah diboyong ke Polda Aceh. Ia diduga terlibat sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu 353 kilo yang perairan Bireuen, Aceh.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, membenarkan jika tim Polda Aceh telah meminjam seorang narapidana MA untuk melakukan penyelidikan dalam kasus penemuan 353 kilogram sabu-sabu.

Nawawi menjelaskan, pada Kamis (4/2) lalu sekira pukul 08.53 Wib, Kepala Suddirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan menelepon dirinya untuk meminjam MA, narapidana narkotika yang menjalani masa hukuman 15 tahun di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Kemudian, Nawawi meminta kepada petugas untuk menjemput narapidana itu dari kamar hunian atau blok Lapas. Selanjutnya, pada pukul 11.55 WIB, MA diserahkan ke tim Polda yang disertai berita acara penyerahan narapidana.

” Kami sangat mendukung Polda Aceh dalam pengungkapan kasus narkoba. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. Termasuk napi Lapas Lhokseumawe jika terlibat. Untuk penyelidikan narkoba itu menjadi kewenangan dari pihak Kepolisian,”ungkap Nawawi.

Ia mengatakan, narapidana MA dihukum karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa hukuman 15 tahun penjara dan baru menjalani hukuman lebih kurang 5,5 tahun.

Namun, selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, sebut Nawawi, pihaknya tidak menemukan atau melihat hal-hal yang aneh dari narapidana MA. Sehingga petugas tidak mengetahui jika narapidana itu terlibat dalam kasus penyeludupan 353 kilo sabu-sabu.

Apalagi, selama pandemi Covid-19, di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, tidak menerima kunjungan keluarga dan kerabat daripada narapidana.

Sementara itu, tim gabungan Polda Aceh, Direktorat 4 Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Polres Bireuen, dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, belum lama ini berhasil mengungkap penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu di perairan Bireuen. Dalam pengembangan dan pengungkapan kasus menangkap 11 pelaku dan salah satunya narapidana Lapas Kelas IIA Lhokseumawe diduga sebagai pengendali penyeludupan sabu-sabu. (RakyatAceh/AP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here