ASPOST.ID- Kepastian masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu memasuki fase penentuan. Komisi II DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 untuk membahas berbagai persoalan strategis terkait status, penggajian, hingga kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia.
Rapat tersebut akan menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha, mengungkapkan bahwa informasi mengenai agenda penting tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, pada 4 Juni 2026.
“Komisi II DPR bersama pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Meski kondisi ekonomi global sedang menuntut efisiensi anggaran, semangat untuk menyelesaikan persoalan ini tetap menjadi perhatian serius DPR RI,” ujar Herru, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Herru, salah satu fokus utama pembahasan dalam RDP nanti adalah skema pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu. Pemerintah dan DPR akan mengkaji sejumlah opsi, termasuk kemungkinan dukungan anggaran dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota atau bahkan pengambilalihan pembiayaan oleh pemerintah pusat.
Selain persoalan penggajian, pembahasan juga akan menyentuh isu yang selama ini menjadi aspirasi utama para PPPK Paruh Waktu, yakni peluang perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu, peningkatan kesejahteraan, serta penetapan standar gaji pokok yang lebih jelas dan berkeadilan.
Herru menjelaskan, setelah rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah, PPWI dijadwalkan mendapatkan kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Komisi II. Seluruh bahan dan masukan yang disampaikan organisasi tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses pembahasan kebijakan nasional terkait PPPK.
“Semua aspirasi PPPK Paruh Waktu, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, guru maupun tenaga kependidikan telah kami sampaikan. Harapannya, pembahasan pada 8 Juni nanti dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia,” kata Herru.
Rapat Komisi II DPR RI pada 8 Juni mendatang dipandang sebagai salah satu agenda paling dinantikan oleh ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. Hasil pembahasan tersebut diyakini akan menjadi penentu arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian yang selama ini menjadi perhatian publik dan para tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. (asp)

