Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Swab Test

ASPOST.ID– Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi biaya tes usap atau swab test untuk Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Harga tersebut berlaku bagi seseorang yang hendak melakukan tes usap secara mandiri ke rumah sakit. Nantinya, biaya Rp 900 ribu sudah termasuk pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Penetapan biaya itu seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir yang disiarkan secara daring, Jumat (2/10). “Pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000,” ujar dia. Kemenkes, kata Abdul, menetapkan biaya itu dengan memerhatikan biaya pokok dan komponen lain di masyarakat.

Selain itu, penetapan harga mempertimbangkan pula kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan “Oleh karena itulah memang penetapan batas tertinggi ini perlu kami tetapkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Kadir menjelaskan, penetapan biaya ini setelah Kemenkes membahas secara menyeluruh dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sebagai acuan, di dalam perhitungan batas biaya tertinggi swab ini, kami menghitung komponen biaya yang terdiri atas jasa pelayanan atau jasa SDM,” Abdul Kadir menambahkan. “Untuk jasa pelayanan ini kami menghitung jasa pelayanan yang terdiri dari jasa dokter, dalam hal ini adalah dokter mikro biologi klinik, kemudian jasa tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dan tenaga ATLM.”

Oleh karena itu, pada sore hari ini kami meminta kepada semua Dinas Kesehatan Provinsi kabupaten atau kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi dan pemeriksaan real time PCR,” pungkas dia. (asp/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here