ASPOST.ID- Pemerintah resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari strategi penataan pegawai non-ASN. Skema ini ditujukan bagi pelamar CASN tahun anggaran 2024 yang tidak berhasil mengisi formasi, namun tetap dibutuhkan untuk mendukung layanan publik.

“PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Skema ini memberi peluang bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti proses seleksi namun belum berhasil mendapatkan formasi,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam sosialisasi daring Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

Siapa yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu?

Aba menjelaskan, skema ini hanya berlaku untuk peserta seleksi ASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS yang:

Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi. Tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.Terdata dalam database BKN.

Namun, pelamar yang tidak terdata dalam database BKN juga masih dapat dipertimbangkan, asalkan telah mengikuti proses seleksi sebelumnya.

Ruang Baru untuk Pelayanan Publik

Langkah ini memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, namun tetap membutuhkan tenaga ASN untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Formasi PPPK Paruh Waktu dapat diajukan untuk jabatan berikut:
Guru,Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan, dan Penata Layanan Operasional.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Usulan Formasi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan yang meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Pengajuan Nomor Induk (NI): Setelah penetapan diterima, PPK wajib mengusulkan NI PPPK ke Kepala BKN maksimal dalam 7 hari kerja.

Penetapan dan Pengangkatan: Nomor induk diterbitkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja dan digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dasar Hukum dan Komitmen Pemerintah

Langkah ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024 serta Keputusan No. 15 dan 16 Tahun 2025 tentang penataan pegawai non-ASN.

“Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah pegawai non-ASN secara adil dan manusiawi. PPPK Paruh Waktu adalah wujud dari upaya tersebut,” tegas Aba. (asp/menpanrb)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version