Polisi Ringkus Pelaku Bunuh Anak dan Perkosa Ibunya

Pelaku pembunuhan anak dibawah umur dan pemerkosaan ibunya.

ASPOST.ID– Samsul (41), pelaku pembunuhan anak dibawah umur dan memperkosa ibunya sudah diringkus oleh Polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polres Langsa. Pelaku ditangkap pada Minggu 11 Oktober 2020, di tempat persembunyiannya di areal perkebunan kelapa sawit tepatnya di bawah pohon besar di Dusun Kumbang, Gampong Alue Gadeng, Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur.

Samsul warga Gampong Alue Gadeng, melarikan diri pada Sabtu 10 Oktober 2020, usai melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Rangga (9), dan pemerkosaan terhadap DN (28), ibu Rangga, warga satu kampung dengannya.

Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo didampingi Kapolsek Birem Bayuen Iptu Eko Hadianto dalam konferensi pers, Selasa (13/) di Mapolres Langsa menjelaskan, pelaku Samsul masuk ke rumah korban melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci pintu yang dibuat dari kayu menggunakan parang. Setelah masuk, pelaku melihat DN dan anaknya Rangga sedang tidur bersama. Pelaku kemudian mendekati DN dan meraba-raba tubuhnya.

DN terbangun dan terkejut melihat pelaku tanpa menggunakan pakaian dan memegang senjata tajam berupa parang. “Korban DN langsung membangunkan anaknya Rangga meminta untuk lari. Saat terbangun Rangga berteriak minta tolong,” kata Kasat Reskrim.

Mendengar teriakan tersebut, kata Kasat Reskrim, pelaku yang tak jauh dari Rangga langsung mengayunkan parang ke Rangga dan mengenai bagian pundak sebalah kanan. Setelah itu, pelaku mendorong DN yang mencoba membantu, kemudian pelaku kembali mengayunkan parang yang mengenai bagaian leher Rangga.

“Setelah tersungkur, pelaku kemudian menusuk pundak sebelah kiri dan dada Rangga, masing-masing sebanyak satu kali,” ujarnya. Tidak sampai disitu, kata Kasat Reskrim, pelaku kemudian menyeret DN keluar dari rumahnya dan mencoba memperkosanya. Korban DN memberikan perlawanan, sehingga DN dicekik dan dibenturkan kepala dirabat beton jalan.

“Aksi bejatnya berhasil dilampiaskan setelah korban lemas dan tak berdaya. Pelaku memperkosa DN hingga korban pingsan,” sebut Kasat Reksrim.

Saat DN sadar, lanjut Kasat, korban DN dibawa ke perkebunan sawit yang berjarak sekitar 10 meter dari jalan tersebut. Setengah tubuh kebawah korban sudah terlanjang, hanya baju tidur yang masih melekat di tubuhnya. “Setelah di kebun sawit, pelaku kembali memperkosa DN yang ke dua kali,” tambah Kasat.

Usai memperkosa, sambung Kasat, pelaku sempat mengatakan kepada DN ‘Kau ikut aku ya, anak kau kita buang aja ya’ korban menjawab ‘jangan, biar bapaknya aja yang kubur’, kata DN. Tangan DN kemudian diikat dengan kain, setelah itu pelaku kembali ke rumah korban dan membawa karung yang di dalamnya telah dimasukkan tubuh Rangga ke arah sungai. Karung berisi tubuh Rangga sempat diletakkan sekitar 3-5 meter dari DN, waktu itu masih bergerak-gerak.

Pelaku waktu itu sempat mengorek-ngorek tanah, tidak lama kemudian pelaku mengambil karung yang bergerak-gerak tersebut dan berjalan ke arah sungai untuk membuang karung berisikan tubuh Rangga.

“Kesempatan tersebut digunakan oleh DN untuk melepaskan ikatan di tangannya, tepatnya saat azan subuh berkumandang korban DN berhasil melepaskan ikatan dan langsung berlari menuju ke rumah warga untuk meminta pertolongan. Kemudian korban ditolong oleh warga setempat,” ungkap Kasat Reskrim. (ajnn/asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here