ASPOST.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. Tak ada lagi penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.
Pemerintah menghapus aturan PPKM Level 3 pada salinan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan itu sempat dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri 62/2021, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM level 3.
Namun pada aturan terbaru, pemerintah hanya meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan. Beberapa tempat yang jadi perhatian dalam aturan itu adalah gereja atau tempat yang dijadikan lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 juga mengubah sejumlah aturan. Misalnya, ketentuan libur bagi siswa sekolah dasar dan menegah.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah meminta sekolah untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Pemerintah juga meminta sekolah menggeser pembagian rapor ke Januari 2022.
“Pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Beberapa aturan tidak diubah. Misalnya, pelarangan perayaan tahun baru di tempat keramaian. Selain itu, perintah penutupan alun-alun di setiap daerah.
Perubahan aturan diputuskan setelah pemerintah mengkaji ulang kondisi panddmi Covid-19. Aturan baru ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (cnnindonesia/aspost)