Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir
  • DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan
  • Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir
  • Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Januari 14
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026

    DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

    13/01/2026

    Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

    13/01/2026

    Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

    12/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»INTERNASIONAL»Trump Disorot Hukum Internasional,Terkait Tewasnya Jenderal Iran
INTERNASIONAL

Trump Disorot Hukum Internasional,Terkait Tewasnya Jenderal Iran

RedaksiBy Redaksi07/01/2020Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Tewasnya Mayor Jenderal Qassem Soleimani, komandan Pasukan Elit Quds Iran dalam serangan udara pimpinan Amerika Serikat di Baghdad, Irak, telah memicu kekhawatiran terjadinya Perang Dunia III. Soleimani terbunuh pada Jumat (3/1) dalam serangan udara yang disetujui oleh Presiden AS Donald Trump.

Menurut AS, pembunuhan itu dilakukan untuk membuat dunia menjadi lebih aman. Pertanyaannya, apakah sah membunuh Soleimani berdasar hukum internasional?

Dilansir dari Express, Senin (6/1), kematian Soleimani menimbulkan beberapa pertanyaan kontroversial tentang legalitas pembunuhan di dalam kerangka hukum internasional. Setelah kematian Soleimani, Pentagon membenarkan bahwa AS berada di balik serangan itu.

Atas arahan Presiden Trump, militer AS telah mengambil tindakan defensif untuk melindungi personel AS di luar negeri dengan membunuh Qassem Soleimani. Ini bertujuan untuk menghalangi rencana serangan Iran di masa depan,” kata pihak Pentagon.

“Amerika Serikat akan terus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi orang-orang kami dan kepentingan kami di seluruh dunia,” lanjutnya

Presiden Trump membeberkan alasan serangan terhadap Soleimani. Trump menyatakan bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan terhadap diplomat AS dan personel AS lainnya. “Tetapi kami mengetahui rencana itu dan menghentikannya,” sebut Trump.

Menurut para ahli hukum internasional, legalitas keputusan Trump dalam lingkup hukum internasional dipertanyakan. AS mengklaim melakukannya karena harus bertindak untuk mencegah serangan yang segera terjadi.

Profesor Hukum di Universitas Amsterdam, Kevin Jon Heller mengatakan kepada Al Jazeera, Senin (6/1), bahwa kalimat Trump yang mengatakan berusaha menghentikan serangan yang akan terjadi adalah bukti bahwa AS berusaha melakukan pembenaran hukum untuk serangan itu. “Itu semacam alasan mematuhi hukum internasional,” bebernya.

Sementara itu, Utusan Khusus PBB untuk eksekusi di luar proses hukum, Agnes Callamard
meminta penyelidikan independen terhadap pembunuhan itu. Pihaknya sendiri masih menyelidiki hal itu. “Berdasarkan informasi yang kami miliki sejauh ini, tidak mungkin untuk menentukan apakah serangan itu sah berdasarkan Piagam PBB yang mengatur penggunaan kekuatan,” jelasnya.

Antisipasi Pembelaan Diri

Pasal 51 Piagam PBB melarang (negara) penggunaan kekuatan kecuali dalam dua keadaan: ketika penggunaan kekuatan disahkan oleh Dewan Keamanan PBB dan ketika suatu negara bertindak (untuk) membela diri. “Pasal 51 hanya mengizinkan pertahanan diri sebagai tanggapan atas serangan yang telah terjadi atau sedang berlangsung. Bahwa pertahanan diri juga diperbolehkan dalam menanggapi serangan bersenjata yang akan terjadi,” beber Heller.

Heller menambahkan bahwa legalitas serangan tergantung pada mendesaknya ancaman yang ingin dihindari. “Jika perencanaan yang dimaksud (Trump) untuk melancarkan serangan dalam waktu dekat, mungkin sah untuk bertindak membela diri,” katanya.

Palang Merah Internasional sendiri mendefinisikan pertahanan diri sebagai hak yang melekat dari suatu negara untuk menggunakan kekuatan dalam menanggapi serangan bersenjata’. Pertahanan diri ketika serangan belum terjadi, tetapi diantisipasi, disebut pertahanan diri antisipatif. Pertahanan diri yang antisipatif harus dibedakan dari pertahanan diri preventif, yang berupaya menghentikan ancaman di masa depan dan sering kali tanpa adanya informasi yang tepat.

“Ada beberapa perdebatan tentang status pembelaan diri yang antisipatif,” kata profesor hukum di Universitas Tel Aviv, Eliav Lieblich. “Pertahanan diri preventif jelas melanggar hukum,” tukasnya.

Qassem Soleimani adalah seorang Mayor Jenderal Iran di Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC). Dia telah menjadi komandan Pasukan Elit Quds Iran, sebuah divisi yang bertanggung jawab atas operasi militer dan klandestin ekstrateritorial sejak 1998. Soleimani bertanggung jawab untuk menyebarkan pengaruh militer Iran di seluruh Timur Tengah. Dia terkenal karena peran kuncinya dalam aksi ofensif di Syria dan Irak. (AsPost/JawaPos)

AMERIKA SERIKAT IRAN TRUMP
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleWarga Ubah Pelepah Pinang Jadi Piring dan Kotak Nasi
Next Article Lazismu Lhokseumawe Raup ZIS Tembus Rp 1 Miliar Lebih
Redaksi
  • Website

Related Posts

Gubernur Aceh Terima Bantuan Kemanusiaan dari Malaysia untuk Korban Banjir dan Longsor

29/12/2025

500 Ton Bantuan Warga Aceh di Malaysia Tertahan, Menunggu Penetapan Status Bencana Nasional

12/12/2025

Prabowo ke Rusia: Putin Ucapkan Belasungkawa untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera

12/12/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 769 batang kayu hanyut dengan total volume 1.260,49 meter…

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

12/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.