Trump Disorot Hukum Internasional,Terkait Tewasnya Jenderal Iran

ASPOST.ID- Tewasnya Mayor Jenderal Qassem Soleimani, komandan Pasukan Elit Quds Iran dalam serangan udara pimpinan Amerika Serikat di Baghdad, Irak, telah memicu kekhawatiran terjadinya Perang Dunia III. Soleimani terbunuh pada Jumat (3/1) dalam serangan udara yang disetujui oleh Presiden AS Donald Trump.

Menurut AS, pembunuhan itu dilakukan untuk membuat dunia menjadi lebih aman. Pertanyaannya, apakah sah membunuh Soleimani berdasar hukum internasional?

Dilansir dari Express, Senin (6/1), kematian Soleimani menimbulkan beberapa pertanyaan kontroversial tentang legalitas pembunuhan di dalam kerangka hukum internasional. Setelah kematian Soleimani, Pentagon membenarkan bahwa AS berada di balik serangan itu.

Atas arahan Presiden Trump, militer AS telah mengambil tindakan defensif untuk melindungi personel AS di luar negeri dengan membunuh Qassem Soleimani. Ini bertujuan untuk menghalangi rencana serangan Iran di masa depan,” kata pihak Pentagon.

“Amerika Serikat akan terus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk melindungi orang-orang kami dan kepentingan kami di seluruh dunia,” lanjutnya

Presiden Trump membeberkan alasan serangan terhadap Soleimani. Trump menyatakan bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan terhadap diplomat AS dan personel AS lainnya. “Tetapi kami mengetahui rencana itu dan menghentikannya,” sebut Trump.

Menurut para ahli hukum internasional, legalitas keputusan Trump dalam lingkup hukum internasional dipertanyakan. AS mengklaim melakukannya karena harus bertindak untuk mencegah serangan yang segera terjadi.

Profesor Hukum di Universitas Amsterdam, Kevin Jon Heller mengatakan kepada Al Jazeera, Senin (6/1), bahwa kalimat Trump yang mengatakan berusaha menghentikan serangan yang akan terjadi adalah bukti bahwa AS berusaha melakukan pembenaran hukum untuk serangan itu. “Itu semacam alasan mematuhi hukum internasional,” bebernya.

Sementara itu, Utusan Khusus PBB untuk eksekusi di luar proses hukum, Agnes Callamard
meminta penyelidikan independen terhadap pembunuhan itu. Pihaknya sendiri masih menyelidiki hal itu. “Berdasarkan informasi yang kami miliki sejauh ini, tidak mungkin untuk menentukan apakah serangan itu sah berdasarkan Piagam PBB yang mengatur penggunaan kekuatan,” jelasnya.

Antisipasi Pembelaan Diri

Pasal 51 Piagam PBB melarang (negara) penggunaan kekuatan kecuali dalam dua keadaan: ketika penggunaan kekuatan disahkan oleh Dewan Keamanan PBB dan ketika suatu negara bertindak (untuk) membela diri. “Pasal 51 hanya mengizinkan pertahanan diri sebagai tanggapan atas serangan yang telah terjadi atau sedang berlangsung. Bahwa pertahanan diri juga diperbolehkan dalam menanggapi serangan bersenjata yang akan terjadi,” beber Heller.

Heller menambahkan bahwa legalitas serangan tergantung pada mendesaknya ancaman yang ingin dihindari. “Jika perencanaan yang dimaksud (Trump) untuk melancarkan serangan dalam waktu dekat, mungkin sah untuk bertindak membela diri,” katanya.

Palang Merah Internasional sendiri mendefinisikan pertahanan diri sebagai hak yang melekat dari suatu negara untuk menggunakan kekuatan dalam menanggapi serangan bersenjata’. Pertahanan diri ketika serangan belum terjadi, tetapi diantisipasi, disebut pertahanan diri antisipatif. Pertahanan diri yang antisipatif harus dibedakan dari pertahanan diri preventif, yang berupaya menghentikan ancaman di masa depan dan sering kali tanpa adanya informasi yang tepat.

“Ada beberapa perdebatan tentang status pembelaan diri yang antisipatif,” kata profesor hukum di Universitas Tel Aviv, Eliav Lieblich. “Pertahanan diri preventif jelas melanggar hukum,” tukasnya.

Qassem Soleimani adalah seorang Mayor Jenderal Iran di Korps Pengawal Revolusi Islam (IRGC). Dia telah menjadi komandan Pasukan Elit Quds Iran, sebuah divisi yang bertanggung jawab atas operasi militer dan klandestin ekstrateritorial sejak 1998. Soleimani bertanggung jawab untuk menyebarkan pengaruh militer Iran di seluruh Timur Tengah. Dia terkenal karena peran kuncinya dalam aksi ofensif di Syria dan Irak. (AsPost/JawaPos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here