ASPOST.ID – Kebijakan pupuk bersubsidi mulai menyentuh langsung sektor perikanan budidaya. Sebanyak 235 petani tambak di Kabupaten Aceh Utara menjadi kelompok awal yang memperoleh akses pupuk bersubsidi untuk mendukung produksi udang dan bandeng, Rabu (9/9/2026).
Penyaluran tersebut menjadi momentum penting bagi pembudidaya tambak di daerah pesisir Aceh Utara. Berdasarkan informasi dari PT Pupuk Indonesia, program ini merupakan penyaluran perdana pupuk bersubsidi untuk sektor perikanan budidaya yang diterima para pembudidaya di Aceh Utara.
Program tersebut diharapkan mampu menjawab salah satu persoalan utama yang selama ini dihadapi petani tambak, yakni tingginya biaya sarana produksi. Dengan adanya subsidi, pembudidaya memiliki peluang menekan biaya usaha sekaligus menjaga produktivitas tambak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara, Syarifuddin, ST, mengatakan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan dilakukan berdasarkan elektronik Rencana Pupuk Subsidi Perikanan (e-RPSP) yang telah terintegrasi dengan aplikasi iPubers milik PT Pupuk Indonesia.
“Untuk tahun anggaran 2026, sektor perikanan di Aceh memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 16.237 ton. Dari total tersebut, Aceh Utara mendapatkan alokasi sebesar 7.732 ton,” kata Syarifuddin , kepada aspost.id, Rabu (9/9/2026).
Dari total alokasi tersebut, Aceh Utara memperoleh 739 ton pupuk urea, 493 ton SP-36, dan 6.500 ton pupuk organik.
Pupuk bersubsidi itu diperuntukkan bagi pembudidaya ikan yang tersebar di 13 kecamatan, yakni Baktiya, Baktiya Barat, Dewantara, Lapang, Lhoksukon, Muara Batu, Nisam, Samudera, Seunuddon, Syamtalira Aron, Syamtalira Bayu, Tanah Jambo Aye, dan Tanah Pasir.
Alokasi Disesuaikan Komoditas dan Luas Tambak
Besaran pupuk yang diterima pembudidaya tidak diberikan secara seragam. Pemerintah menyesuaikan alokasi berdasarkan jenis komoditas, luas lahan, serta kebutuhan pupuk dalam satu siklus produksi.
Untuk budidaya udang, setiap hektare dalam satu siklus mendapatkan alokasi 200 kilogram urea, 150 kilogram SP-36, dan 500 kilogram pupuk organik.
Sedangkan pembudidaya bandeng memperoleh alokasi 300 kilogram urea, 100 kilogram SP-36, dan 500 kilogram pupuk organik per hektare dalam satu siklus.
Dalam kondisi normal, tambak dapat menjalankan hingga dua siklus produksi dalam setahun. Karena itu, kepastian pasokan sarana produksi menjadi faktor penting untuk menjaga kesinambungan usaha sekaligus mempertahankan produktivitas tambak.
Pengusulan calon penerima telah dimulai sejak 2025 dan masih berlangsung hingga sekarang. Pembudidaya yang menjalankan usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan serta memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri sebagai calon penerima.
Pengajuan dapat dilakukan melalui penyuluh perikanan di masing-masing kecamatan maupun melalui Bidang Perikanan Budidaya DKP Aceh Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai calon penerima, data pembudidaya harus melewati sejumlah tahapan verifikasi. Di antaranya pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), validasi sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, serta pemutakhiran data Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Data yang telah memenuhi persyaratan selanjutnya diusulkan melalui sistem e-RPSP yang terintegrasi dengan mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi.
Delapan Kecamatan Jadi Titik Awal Penyaluran
Untuk tahap awal, akses pupuk bersubsidi telah tersedia bagi petani tambak di delapan kecamatan, yakni Dewantara, Samudera, Tanah Pasir, Syamtalira Aron, Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya Barat, dan Baktiya.
DKP Aceh Utara mengimbau pembudidaya yang memenuhi persyaratan agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Informasi mengenai mekanisme pengajuan dapat diperoleh melalui penyuluh perikanan di masing-masing wilayah atau dengan mendatangi langsung DKP Aceh Utara.
Bagi 235 petani tambak yang telah memperoleh akses, pupuk bersubsidi diharapkan menjadi stimulus baru untuk meningkatkan produksi udang dan bandeng sekaligus mengurangi beban biaya sarana produksi.
Sementara bagi ribuan pembudidaya lainnya yang belum mengajukan permohonan, pemerintah daerah mendorong agar program tersebut dimanfaatkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan total alokasi mencapai 7.732 ton, program pupuk bersubsidi di Aceh Utara kini tidak hanya menjadi soal distribusi pupuk. Program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sektor perikanan budidaya, menjaga produktivitas tambak, menekan biaya produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir. (asp)

