Akhirnya, PPKM Jakarta Turun ke Level 1

ASPOST.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan warga tetap menjalankan protokol kesehatan meski Ibu Kota sudah berstatus PPKM Level 1. Dia meminta warga agar tetap waspada hingga wabah benar-benar berakhir.

“Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 November 2021.

Pemerintah pusat memperpanjang PPKM Level 1-4 terhitung 2-15 November 2021. Status PPKM di Ibu Kota turun dari level 2 menjadi level 1.

Salah satu bentuk pelonggaran PPKM Level 1 ini adalah soal jam operasional mal dan tempat makan yang diperpanjang dari pukul 21.00 WIB menjadi 22.00 WIB.

Selain pelonggaran jam operasional, kapasitas pengunjung di tempat makan juga naik menjadi 75 persen. Pada PPKM Level 1 di Jakarta, jumlah orang di dalam mal diizinkan 100 persen seperti sebelum pandemi.

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Anies menerbitkan aturan turunannya dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1 Covid-19.

“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama,” ucap dia seperti dilansir tempo, Rabu (3/11).

Anies Baswedan mengapresiasi tim pelacak atau tracer dan vaksinasi Covid-19 yang telah bekerja memastikan wabah terkendali.(asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here