ASPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 09.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Utara dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK, unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE., MM, didampingi oleh Wakil Ketua I Jirwani, Wakil Ketua II Drs. As’adi, dan Wakil Ketua III Aidil Habibi AR.
Dalam kesempatan ini, Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE., MM, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si, untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam penyampaian tersebut, Sekda A. Murtala memaparkan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2024 yang mencakup tiga komponen utama. Masing-masing, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Rincian lengkap mengenai realisasi anggaran ini telah dituangkan dalam buku pengantar yang secara resmi diserahkan kepada DPRK untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari fungsi DPRK dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBK oleh Pemerintah Kabupaten.
Dengan terselenggaranya penyampaian dan pembahasan LPJ ini, diharapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab di Kabupaten Aceh Utara.
Untuk diketahui, DPRK memiliki tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara legislatif dan eksekutif.
Kemudian, DPRK menelaah Laporan Realisasi Anggaran yang disampaikan oleh Bupati (melalui Sekda) terkait Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Evaluasi ini mencakup kesesuaian realisasi dengan target, efisiensi, efektivitas, dan dampak terhadap pembangunan dan pelayanan publik.
Setelah penyampaian LPJ, DPRK membahasnya dalam rapat paripurna dan forum komisi atau alat kelengkapan dewan lainnya. Pembahasan ini bersifat mendalam untuk melihat kinerja Pemerintah Daerah secara menyeluruh.
Dengan membahas LPJ secara terbuka, DPRK turut mendorong terbentuknya pemerintahan yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan daerah.
Hasil evaluasi LPJ akan ditindaklanjuti oleh DPRK dalam bentuk rekomendasi atau catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten, yang bertujuan meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran di masa mendatang.
Melalui pembahasan LPJ, DPRK juga menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait program-program yang telah dan belum berjalan secara optimal.
Tugas ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (adv)

