Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir
  • DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan
  • Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir
  • Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Januari 14
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026

    DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

    13/01/2026

    Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

    13/01/2026

    Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

    12/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Jaksa Tahan Mantan Keuchik Keude Bakongan, Bendahara Dijemput Paksa
Daerah

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Keude Bakongan, Bendahara Dijemput Paksa

RedaksiBy Redaksi02/11/2021Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Cabjari) Bakongan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kedua tersangka itu adalah mantan Keuchik Keude Bakongan yang juga mantan Ketua Forkas inisial LH (53) dan bendahara gampong RY (43). Sebelum ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan berstatus tahanan jaksa, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan swab PCR oleh Tim Medis Polres Aceh Selatan.

Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH mengatakan, kedua tersangka dilakukan proses penahanan dalam waktu berbeda, karena satu orang diantaranya terpaksa dilakukan upaya jemput paksa (penangkapan) setelah mangkir dari panggilan petugas.

“Khusus terhadap tersangka RY terpaksa dilakukan penangkapan dirumahnya di Gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah pada Senin (1/11/2021). Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang secara patut telah dilayangkan pihak penyidik. Setelah ditangkap kemudian penyidik langsung menahan tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB,” kata Mohamad Rizky kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (2/11/2021).

Sedangkan tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Cabjari Bakongan pada pukul 11.00 WIB, dan kemudian digiring penyidik menuju Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan tes kesehatan sebelum ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.

Mohammad Rizky menyatakan bahwa, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi melainkan murni penegakan hukum. Menurutnya, keputusan penahanan telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP.

“Penahanan murni haknya penyidik dengan pertimbangan untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.

Langkah selanjutnya, sambung Rizky, penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Cabjari Bakongan menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan, inisial LH bersama RY selaku mantan bendahara gampong setempat.

LH yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas), bersama RY diduga tersandung dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019.

Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky menjelaskan pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.

Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.

Celakanya lagi, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.

“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, sambung Rizky, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

Mohamad Rizky mengungkapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor instansi berkompeten, kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih sebesar Rp.285 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka LH dan RY, Murdani, SH, menyatakan pihaknya tetap melakukan proses pendampingan hukum sampai tuntas dan terus berupaya yang terbaik.

“Langkah yang akan kami lakukan tentu tetap melakukan pendampingan hukum hingga tuntas dan terus berupaya yang terbaik bagi klien kami. Selaku kuasa hukum, kami tetap prioritaskan praduga tak bersalah, artinya bahwa klien kami belum tentu bersalah sebelum keluarnya vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya. (thetapaktuanpost/aspost).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTim KPK Lakukan Ini di Lhokseumawe
Next Article Asam Sunti dan Pliek U di Ekspor ke Pasar Eropa
Redaksi
  • Website

Related Posts

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 769 batang kayu hanyut dengan total volume 1.260,49 meter…

Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

13/01/2026

Pembangunan Sekolah Rakyat Rp 250 Miliar Dimulai di Lhokseumawe

12/01/2026

Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

12/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.