ASPOST.ID- Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Cabjari) Bakongan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua tersangka itu adalah mantan Keuchik Keude Bakongan yang juga mantan Ketua Forkas inisial LH (53) dan bendahara gampong RY (43). Sebelum ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan berstatus tahanan jaksa, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan swab PCR oleh Tim Medis Polres Aceh Selatan.
Kepala Cabjari Bakongan Mohamad Rizky SH mengatakan, kedua tersangka dilakukan proses penahanan dalam waktu berbeda, karena satu orang diantaranya terpaksa dilakukan upaya jemput paksa (penangkapan) setelah mangkir dari panggilan petugas.
“Khusus terhadap tersangka RY terpaksa dilakukan penangkapan dirumahnya di Gampong Ladang Rimba Kecamatan Trumon Tengah pada Senin (1/11/2021). Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang secara patut telah dilayangkan pihak penyidik. Setelah ditangkap kemudian penyidik langsung menahan tersangka RY pada hari itu juga sekira pukul 23.00 WIB,” kata Mohamad Rizky kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (2/11/2021).
Sedangkan tersangka LH secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (2/11/2021) di Kantor Cabjari Bakongan pada pukul 11.00 WIB, dan kemudian digiring penyidik menuju Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan tes kesehatan sebelum ditempatkan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan.
Mohammad Rizky menyatakan bahwa, penahanan terhadap tersangka LH dan RY bukan merupakan bentuk kriminalisasi melainkan murni penegakan hukum. Menurutnya, keputusan penahanan telah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP.
“Penahanan murni haknya penyidik dengan pertimbangan untuk memudahkan proses penyidikan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Langkah selanjutnya, sambung Rizky, penyidik terus bekerja melengkapi berkas perkara untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Cabjari Bakongan menetapkan status tersangka terhadap Keuchik Gampong Keude Bakongan, inisial LH bersama RY selaku mantan bendahara gampong setempat.
LH yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas), bersama RY diduga tersandung dalam perkara dugaan korupsi dana desa (DD) Gampong Keude Bakongan Tahun Anggaran 2019.
Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky menjelaskan pada tahun anggaran 2019, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan senilai Rp. 1.034.952.946.
Kedua tersangka yakni keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P.
Celakanya lagi, realisasi anggaran itu diduga juga tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.
“Hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan alias fiktif yakni kegiatan penyelenggaraan pemerintahan gampong,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, sambung Rizky, dengan jabatannya itu kedua tersangka juga di duga mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mohamad Rizky mengungkapkan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor instansi berkompeten, kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut kurang lebih sebesar Rp.285 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka LH dan RY, Murdani, SH, menyatakan pihaknya tetap melakukan proses pendampingan hukum sampai tuntas dan terus berupaya yang terbaik.
“Langkah yang akan kami lakukan tentu tetap melakukan pendampingan hukum hingga tuntas dan terus berupaya yang terbaik bagi klien kami. Selaku kuasa hukum, kami tetap prioritaskan praduga tak bersalah, artinya bahwa klien kami belum tentu bersalah sebelum keluarnya vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” pungkasnya. (thetapaktuanpost/aspost).