ASPOST.ID- Massa demo yang mengatasnamakan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe dan Aceh Utara bersama Aparatur Desa Aceh Utara Mengugat (ADAM) menyegel pendopo bupati Aceh Utara, di Kota Lhokseumawe, Kamis (18/3). Massa juga mendirikan tenda didepan pagar pendopo bupati setempat.
Kehadiran mereka hanya untuk menuntut Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, agar mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2021 tentang Alokasi Dana Gampong. Awalnya, pendemo melakukan aksi dan berorasi di Tugu Rencong Simpang Kuta Blang Lhokseumawe. Kemudian, melakukan long march menuju ke pendopo bupati Aceh Utara.
Namun, sayangnya hingga siang hari kehadiran mereka tidak ada yang menjumpainya. Termasuk Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib, terkesan memilih bungkam dan tidak keluar dari pendoponya. Akhirnya, pendemo menyegel pintu gerbang pendopo dengan spanduk bertuliskan “Pendopo Disegel Rakyat”. Selain itu menyegel gerbang utama juga mendirikan tenda darurat didepan dan dipajang spanduk bertuliskan “Posko Perlawanan Rakyat”.
Aksi yang dilancarkan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi bersama Aparatur Desa Aceh Utara Mengugat (ADAM) itu mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe serta Satpol PP Aceh Utara.
Munzir Abe selaku penganggungjawab aksi, menyatakan mosi tidak percaya kepada Pemkab Aceh Utara, dan DPRK setempat. Pasalnya, Pemkab dan DPRK sama-sama tidak peduli terhadap nasib para aparatur gampong di Aceh Utara.
Disebutkan, aksi ini bukan yang pertama kali dilakukan pihaknya, tapi pemerintah seperti kurang merespon apa yang menjadi tuntutan mereka. “ Ini kan pemerintah sudah tuli dan bisu serta diam dengan seribu bahasa. Kekuasaan yang dipegang bukan untuk menyelesaikan persoalan rakyat malah menindas rakyat,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, terkait penyegelan pendopo dan mendirikan tenda di depan pagar pendopo bupati Aceh Utara, sebagai bentuk protes terhadap Perbup Aceh Utara Nomor 3 tahun 2021. “ Kalau memang bupati tidak menggubris aksi yang dilakukan ini, maka siap-siap kami akan turunkan massa yang lebih besar lagi,”tegasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, mereka mendesak Bupati Aceh Utara, untuk mencabut Perbup No 3 Tahun 2021 tentang Tatacara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara, tahun anggaran 2021.
Mendesak Bupati Aceh Utara, mengembalikan uang anak yatim-piatu yang utuh di kabupaten Aceh Utara, supaya mereka dapat menikmati hidup sebagai mana mestinya. Mendesak Bupati Aceh Utara, megembalikan uang majelis ta’lim ke mesjid dan desa, agar majelis ta’lim dapat berlangsung di masjid-masjid dalam lingkungan Aceh Utara.
Mendesak Bupati Aceh Utara, mengalokasikan penghasilan tetap, tunjangan dan jaminan Sosial bagi aparatur gampong sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta besaran penghasilan tetap Aparatur Gampong harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Perbup No 3 tahun 2021 itu telah menghalangi peran desa dalam mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta beberapa tuntutan lainnya. (harianrakyataceh/ap)