ASPOST.ID-Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menyampaikan dirinya tidak menghadiri panggilan Kejari Lhokseumawe, pada Selasa 16 Mei 2023, karena sedang berada di Labuhan Haji,di Dayah Darussalam, Aceh Selatan. Suaidi Yahya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe.
Namun, Suaidi Yahya mengaku siap memenuhi panggilan penyidik Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa kembali sebagai saksi, pada Senin, 22 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Suaidi Yahya yang pernah menduduki jabatan sebagai Walikota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022, kepada awak media yang dijumpai di kafe dalam Kompleks SPBU, Jalan Elak, Alue Awe, Lhokseumawe, Ahad 21 Mei 2023.
“(Selasa kemarin) tidak datang karena surat panggilan mungkin dikirim siang atau sore, saya enggak tahu kapan, karena yang terima istri saya. Rupanya istri saya itu lupa memberi tahu kepada saya bahwa ada surat panggilan. Pas hari Selasa (16/5), saya sudah berada di Labuhan Haji, di Dayah Darussalam,” ujar Suaidi.
“Karena di SMS sama istri (pada Selasa itu), saya telepon, katanya ada surat panggilan. Oh enggak bisa balik saya, (dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe) membutuhkan waktu 12 jam,” tambahnya.
Suaidi mengaku hari Selasa itu berada di Dayah Darussalam Labuhan Haji menghadiri acara Haul Abuya Muda Waly Al-Khalidy. “Saya dulu ngaji di (Dayah) Darussalam,” ucapnya.
Setelah kembali ke Lhokseumawe pada Rabu (17/5), Suaidi menyampaikan siap memenuhi panggilan pihak kejaksaan. “Datang orang saya ke kejaksaan, saya minta hari Jumat (19/5), untuk (diperiksa) menjadi saksi,” tuturnya.
Namun, kata Suaidi, pihak Kejari Lhokseumawe menyampaikan bahwa akan diagendakan pemeriksaan pada Senin (22/5), dan ia sudah menerima surat panggilan tersebut.
Ditanya apakah akan datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe untuk diperiksa, Senin/besok, Suaidi mengatakan, “Iya, karena saya kan enggak sakit, sehat walafiat, kecuali saya ada halangan. Kalau kemarin Selasa, saya memang halangan, bukan mengada-ada. Saya ada kegiatan di Labuhan Haji”.
Suaidi menyerahkan proses hukum kasus PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 kepada pihak penegak hukum. “Saya enggak tahu detail persis, saya (dipanggil oleh penyidik) sebagai saksi, ya, saksi,” ucap Suaidi.
Informasi diperoleh portalsatu.com, saat menjabat Wali Kota Lhokseumawe pada tahun 2016 Suaidi mengeluarkan surat penunjukan kepada Direktur Keuangan PDPL–ketika itu dijabat Hariadi–untuk membentuk perusahaan PT Rumah Sakit Arun.
“Iya, kita perintahkan kepada PDPL kemarin (tahun 2016). Itulah kita serahkan kepada pihak hukum saja, bagaimana yang sebenarnya beliau (penyidik kejaksaan) yang lebih tahu. Kita sebagai saksi, ya, saksi memberi keterangan atas saksi saja, ya,” ujar Suaidi.
Suaidi tidak memberikan komentar lainnya terkait kasus tersebut. “Kita serahkan kepada pihak hukum,” ucapnya, seperti dilansir portalsatu.
Sementara itu, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, dikonfirmasi awak media membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (22/5), besok sekitar pukul 09.00 WIB. (portalsatu/asp)