ASPOST.ID- Pemerintah Indonesia menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh kepada ratusan pekerja.

Sidak yang berlangsung pada Selasa (31/3/2026) tersebut merupakan respons langsung atas aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dari hasil peninjauan di lapangan, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 karyawan itu akhirnya menyatakan komitmen untuk melunasi seluruh sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan pekerja pada 16 Maret 2026 yang menyebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati tenggat waktu resmi, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski sempat dilakukan pembayaran pada 18 Maret, muncul keluhan lanjutan karena jumlah yang diterima pekerja tidak sesuai ketentuan penuh sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya kepada aspost.id, Menaker menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bukan sekadar simbolis, melainkan untuk memastikan setiap aduan pekerja ditangani secara konkret dan tuntas. Ia juga menolak alasan perusahaan yang mengaitkan keterbatasan pembayaran dengan kondisi finansial dan tingkat kehadiran karyawan.

“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi atau kondisi ekonomi perusahaan,” tegas Yassierli.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai sanksi denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah, kata Yassierli, tidak akan mentoleransi pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia wajib tunduk pada hukum dan menjamin pemenuhan hak-hak pekerja sebagai bagian dari komitmen negara terhadap perlindungan tenaga kerja.

“Tindakan seperti ini tidak boleh terulang. Kami akan terus memperketat pengawasan agar seluruh perusahaan patuh terhadap regulasi,” ujarnya.

Menaker juga mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, hampir 100 persen laporan terkait THR berhasil ditindaklanjuti. Tahun ini, pengawasan akan diperketat guna memastikan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dalam momentum hari raya.

Kasus di Semarang ini pun menjadi pengingat keras bagi dunia usaha nasional bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan tanggung jawab sosial perusahaan di tengah sorotan publik yang semakin luas.(asp)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version