Pemko Lhokseumawe Gagal Berhentikan THL Tahun 2022

Sekdako Lhokseumawe T.Adnan.

ASPOST.ID- Para Tenaga Harian Lepas (THL) dijajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe, dapat bernafas dengan lega. Pasalnya, rencana Pemko Lhokseumawe untuk memberhentikan ribuan THL pada 2022 digagal dilakukan akibat mendapatkan tekanan dan desakan dari berbagai pihak.

Seperti desakan dari Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail yang meminta Pemko Lhokseumawe untuk meninjau ulang rencana pemberhentian ribuan THL tersebut.

Akhirnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe membatalkan kebijakan memecat honorer grid C dan memperpanjang SK ditahun 2022 nanti. Hal itu disampaikan Sekdako T. Adnan kepada awak media disela-sela acara penyerahan bantuan masa panik untuk korban kebakaran KP3, Ahad (28/11/2021) siang.

“Kita sahuti harapan banyak pihak, dan mereka (honorer grid C) akan kita perpanjang kontrak di tahun depan, namun hanya bagi mereka yang aktif. Sedangkan yang selama ini tidak masuk kantor alias terima gaji buta akan kita hapuskan,” ujar T Adnan, seperti dilansir anteroaceh.

Ia menambahkan pada Senin besok, sekretariat daerah akan menyurati seluruh SKPK untuk melakukan evaluasi dan mendata honorer aktif agar bisa di SK kan pada tahun 2022.

“Disini kami akan melihat kejujuran kepala dinas dan badan, apakah nama-nama yang dikirim nantinya benar-benar aktif atau tidak,” ujarnya lagi. Terkait tambahan gaji T Adnan langsung mengatakan, belum ada kebijakan kearah sana mengingat kemampuan keuangan daerah belum mumpuni. “Mohon bersabar tahun depan belum bisa dipenuhi upah diatas Rp 300 ribu per bulan,” tutupnya.

Sebelumnya Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Marzuki, membeberkan Pemko Lhokseumawe tidak memperpanjang akan SK 2.753 honorer grid C pada 2022 dengan alas an krisis keuangan.

Selama ini mereka digaji Rp 300 ribu per bulan. Setiap tahun Pemko harus menggelontorkan Rp 9,9 milyar untuk honor mereka. Pada tahun 2021 Pemko hanya mampu membayar honor grade C hanya 9 bulan dan juga 9 bulan TPK bagi ASN. (anteroaceh/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here