ASPOST.ID- Badan Legislasi (BANLEG) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara kembali menyelenggarakan rapat lanjutan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun (RAQAN) Kabupaten Aceh Utara tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Irigasi, dan Ketahanan Pangan, pada Selasa, 15 Juli 2025.

Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini berlangsung di ruang rapat BANLEG DPRK Aceh Utara dan dipimpin langsung oleh Ketua BANLEG, Mawardi M, S.E. (Tgk. Adek).

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua BANLEG sekaligus Koordinator BANLEG, Aidil Habibi AR, serta anggota BANLEG lainnya dan Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakruradhi, SH, MH.

Dari unsur pemerintah daerah, turut hadir perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, yaitu Fakhriah, S.H. beserta staf, serta dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara, yaitu Sofyan, S.P. bersama jajaran stafnya.

Beberapa pemangku kepentingan terkait (stakeholder) lainnya juga ikut serta dalam rapat tersebut guna memberikan masukan terhadap substansi RAQAN yang dibahas.

Fokus utama dalam rapat kali ini adalah pendalaman terhadap isi dan urgensi pengaturan lahan pertanian dan ketahanan pangan, termasuk perlindungan terhadap lahan produktif serta pengelolaan irigasi yang berkelanjutan. Hal ini dinilai penting dalam rangka menjaga ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya pangan di Aceh Utara.

Ketua BANLEG menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melahirkan Qanun yang berkualitas, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha pangan lokal.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan ini akan terus dilanjutkan secara bertahap hingga RAQAN ini siap disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Utara.

“Qanun ini bukan sekadar regulasi, tapi upaya nyata kita dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan masa depan pertanian Aceh Utara,” ungkap Mawardi yang juga politisi Partai Aceh ini.

Dengan terselenggaranya rapat lanjutan ini, BANLEG DPRK Aceh Utara berharap agar proses legislasi dapat berjalan optimal dan menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Untuk diketahui Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara memiliki tugas utama menyusun program legislasi daerah,mengkoordinasikan penyusunan program legislasi daerah antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, serta menyiapkan rancangan qanun (peraturan daerah) usulan DPRK.

Berikut rincian tugas Banleg DPRK Aceh Utara:

Menyusun Program Legislasi Daerah:

Banleg bertugas menyusun daftar rancangan qanun yang akan dibahas oleh DPRK dalam satu masa keanggotaan, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan alasan pembentukan qanun.

Koordinasi Penyusunan Program Legislasi:

Banleg berperan sebagai penghubung antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam penyusunan program legislasi daerah, memastikan adanya keselarasan antara inisiatif legislasi dari kedua lembaga.

Penyiapan Rancangan Qanun:
Banleg bertugas menyiapkan rancangan qanun yang berasal dari usulan DPRK, baik yang berasal dari Banleg sendiri maupun dari komisi-komisi di DPRK.

Penyiapan Naskah Akademik:
Banleg juga bertugas menyiapkan naskah akademik untuk perancangan qanun inisiatif/prakarsa DPRK, yang menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan qanun.

Harmonisasi Rancangan Qanun:
Banleg melakukan pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun sebelum diajukan kepada pimpinan DPRK.

Mengikuti Pembahasan Rancangan Qanun:

Banleg mengikuti pembahasan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah untuk memberikan masukan dan pertimbangan.

Memberikan Pertimbangan:
Banleg memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan qanun yang diajukan oleh DPRK dan pemerintah daerah di luar program pembentukan qanun.

Memberikan Pertimbangan terhadap Rancangan Qanun dari Pemerintah Daerah:
Banleg memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRK terhadap rancangan qanun yang berasal dari Pemerintah Daerah. (adv)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version