Sisa DAU dan DAK Aceh Utara Pasca Dikurangi Dana Transfer Pusat

Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.

ASPOST.ID- Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh Utara dalam APBK 2021 mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan rinciannya, yakni untuk DAU Rp 911.862.322.000 dan DAK Rp 385.698.873.000.

Namun, sebagian kecil dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut tidak ditransfer lagi.

Selain itu, sebagiannya dialihkan untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Hal itu tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara Nomor 900/376, dengan perihal penyesuaian pendapatan belanja sesuai PMK nomor 17/PMK/07/2021.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Utara.

“Dapat kami sampaikan kepada Saudara beberapa hal terkait PMK tersebut, yang harus segera dilakukan penyesuaian pendapatan dan belanja serta dukungan pendanaan yang dialihkan untuk belanja kesehatan penangan pandemic Covid-19,” demikian seperti tertulis dalam surat tersebut.

Disebutkan, memenuhi maksud lampiran PMK No.17/PMK.07/2021 perlu Penyesuaian Pendapatan dan Belanja dari Sumber Dana DAU dan DAK.

Dari Rp 385.698.873.000 jumlah Dana Alokasi Khusus, terjadi pengurangan Rp 1.967.109.000 atau tidak ditransfer, sehingga tersisa DAK Rp 383.731.764.000.

Sedangkan Rp 911.862.322Dana Alokasi Umum, terjadi pengurangan ata tidak ditransfer dari pusat Rp 29.204.536.000, sehingga tersisa Rp 882.657.786.000.

Secara total dana ditransfer Pusat untuk DAU dan DAK Rp 31.171.645.000.

Selain itu tulis Bupati Aceh Utara, untuk memenuhi maksud Pasal 9 ayat (3) dalam PMK tersebut, dukungan ditetapkan paling sedikit sebesar delapan dari alokasi DAU, dialihkan penggunaannya untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan pandemi COV1D-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Jumlah dana yang dialihkan delapan persen dari Rp 882.657.786.000 adalah Rp 70.612.622.880,” ujar Bupati Aceh Utara.

Selain itu, pengunaan Dana Insentif Daerah (DID) untuk bidang kesehatan paling tiga puluh persen setiap daerah, maka jumlah anggaran DID pada APBK 2021 sebesar Rp 28.920.020.635 harus dialihkan Rp 9.676.006,597.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan DPRK Aceh Utara menetapkan atau mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (RAPBK) Aceh Utara Tahun 2021 tengah malam, persisnya, Senin (30/11/2020) sekira pukul 23.50 WIB di Gedung DPRK Aceh Utara.

Pendapatan APBK 2021 mencapai Rp 2,527 triliun. Sedangkan belanja Rp 2, 542 triliun. (serambinews/ap)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here