Pembunuh Sadis Guru SMK di Aceh Barat, Ternyata Kepala Dusun

ASPOST.ID- Kepolisian Sektor Samatiga di Kabupaten Aceh Barat, berhasil mengungkap pelaku pembunuhan guru SMK Arongan Lambalek, Fitriani (45), warga Desa Suak Timah, Samatiga.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 4 November 2021 itu menggegerkan masyarakat Aceh. Korban ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri, dengan kondisi kepala pecah.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda, mengatakan pelaku merupakan kepala dusun (Kadus) setempat, berinisial JH (45). Pembunuhan berencana itu berlatar motif sakit hati.

“Sehari sebelum kejadian, pelaku sudah datang dengan sebilah parang ke rumah korban. Kala itu JH melihat korban seorang diri, niat membunuh awalnya dengan menggorok leher korban, namun tidak jadi,” katanya disaat konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa 16 November 2021.

Kendati tidak jadi menghabisi nyawa korban, JH sempat berdialog dengan Fitriani saat itu. Esoknya pelaku sempat datang ke masjid untuk Shalat Magrib bersamaan dengan suami korban.

“Karena suami usai shalat tidak segera pulang, pelaku menuju rumah korban dan sempat mondar-mandir di sana. Tak lama berselang, anak korban keluar dari rumah, lalu pelaku masuk dari pintu samping, saat menemui korban langsung dilayangkan tinju ke wajah korban,” ungkapnya.

Korban kemudian terjatuh ke lantai. Pelaku lantas mengambil ponsel korban dan memasukan ke sakunya. Tubuh korban yang sudah tak berdaya kemudian diseret dan dilemparnya ke halaman belakang rumah.

Di sanalah, JH kemudian mengambil perhiasan emas yang dikenakan oleh korban, yakni kalung dan gelang dengan berat total hampir 60 mayam. Setelah itu, pelaku mengambil batu seberat 30 kilogram dan dihantamkan ke kepala korban hingga tewas.

“Emas yang diambil sekitar 60 mayam, yang berhasil kita sita, ada satu gelang seberat 30 mayam. Jadi motifnya setelah kita dalami karena motif sakit hati karena pelaku kerap dihina oleh korban berulang kali, sehingga pelaku dendam terhadap korban,” ujarnya.

Setelah membunuh, untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang kalung dengan berat sekitar 30 mayam ke dalam rawa, selebihnya digunakan untuk melunasi utangnya di pegadaian.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni batu yang digunakan untuk membunuh korban, gelang emas seberat 99,78 gram, uang Rp 20 juta hasil dari emas yang dibawa ke pegadaian, serta pakaian korban dan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman mati, sesuai Pasal 40 juncto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku sudah mendekam di Rutan Mapolres Aceh Barat. (theacehpost/aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here