ASPOST.ID-Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengatakan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh Polri patut diapresiasi. Mengingat penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia.
Herman mengatakan mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan. Setidaknya, kasus yang telah terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai terkuak,” ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos, Sabtu (28/12).
Menurut Herman, keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena Presiden Jokowi sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya.
Herman juga mengusulkan kepada rekan-rekan di Komisi III DPR untuk menggelar rapat dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada masa sidang berikutnya.
Hal ini guna menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya.
“Terlepas dari profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif, saya berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu. Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi,” tambahnya.
Komisi III DPR juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat kepolisian agar bertindak secara profesional.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan dua tersangka penyiraman cairan kimia kepada penyidik KPK Novel Baswedan adalah anggota Polri aktif berinisial RM dan RB. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Argo menambahkan dua pelaku ditangkap, bukan menyerahkan diri. Mereka ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Adapun penyiraman air keras kepada Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 silam. Novel Baswedan disiram air keras ketika hendak pulang ke rumahnya usai menunaikan salat Subuh di masjid dekat rumahnya, kawasan Kelapa Gading Jakarta.
Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan dalam jangka waktu lama. Polisi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang terdiri dari sejumlah elemen dari aktivis, tokoh masyarakat, hingga anggota Polri sendiri.
Penyelidikan TGPF gagal mengungkap pelaku penyerangan. Setelah itu Polri membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Idham Azis yang kini sudah jadi Kapolri. (aspost/jawapos)