ACEH UTARA (ASP)- Sebanyak 144 nelayan asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, menerima bantuan alat tangkap jaring insang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, kepada panglima laot di Gampong Lhok
Puuk, Kecamatan Seunuddon, Jum’at (4/9).
Dalam penyerahan bantuan itu, didampingi Plt Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Syarifuddin dan unsur Muspika Seunuddon. “ Bantuan itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Doka) 2020, yang semula di anggarakan
Rp 1.824.768.000 untuk 176 nelayan, karena akibat covid-19 anggarannya dipotong hingga menjadiRp 1.492.992.000 dan dilalokasi untuk 144 penerima,”ucap Plt Kadis Kelautan dan
Perikanan Aceh Utara, Syarifuddin kemarin.
Ia mengatakan, kegiatan ini telah dimulai sejak tahun 2018 dan telah disalurkan untuk nelayan Kecamatan Syamtalira Bayu dan Tanah Pasir masing-masing 145 unit alat tangkap. Kemudian, di tahun 2019 untuk nelayan di Kecamatan Lapang 153 unit alat tangkap.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, dalam kesempatan itu meminta kepada nelayan atau kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan alat tangkap ini supaya dapat dipergunakan untuk menjaring ikan dilaut. “Kami mengingatkan kepala nelayan untuk tidak menjual bantuan yang telah
diberikan tersebut, dan panglima laot dapat mengontrol para nelayannya,”tegas Wakil Bupati Fauzi Yusuf.
Selain itu, sebutanya, program ini merupakan implementasi Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap tarik dan hela yaitu alat tangkap jenis trawl. Berdasarkan
informasi yang diterima oleh pihaknya, penggunaan alat tangkap yang dilarang itu masih marak dioperasikan oleh sebagian nelayan di perairan laut Aceh Utara. “Jadi sebagai upaya penanggulangan pengoperasian alat
ini, kita menarik alat tangkap ilegal berupa trawl mini/trawl modifikasi/pukat langge dari nelayan dan memberikan dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan yaitu jaring insang,”jelasnya. (asp)