ASPOST.ID- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu. Kedua tersangka berinisial MH (45) dan ES (31), Keuchik dan Bendahara Desa Ujong Pacu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lhokseumawe, usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Kamis, 15 Oktober 2020, sore.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Ujong Pacu Tahun Anggaran 2019 ini nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp360 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Miftahudin, S.H., dan Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., di kantornya, Kamis, sore.
Menurut Kajari, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe lantaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe menolak penitipan tahanan selama masa pandemi Covid-19. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 15 Oktober sampai 3 November 2020 di Rutan Polres Lhokseumawe,” ujarnya
Keuchik sempat kembalikan Rp73 juta
Kajari Dr. Mukhlis menjelaskan, mulanya Dana Desa tahun 2019 yang dikelola Gampong Ujong Pacu ini dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Lhokseumawe. “Tentu seusai aturan, setelah Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam hal anggaran, diberikan kesempatan kepada Keuchik dan jajarannya untuk memperbaiki. Apakah uang itu dipakai untuk kepentingan tertentu, dan untuk kepentingan siapa, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, sehingga bisa diterima sesuai peraturan berlaku,” tuturnya.
“Ternyata ditemukan sekitar Rp360 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, Keuchik mengembalikan uang sekitar Rp73 juta ke kas gampongnya. Namun, hanya bertahan 20 hari, uang yang dikembalikan ke kas gampong itu ditarik lagi. Dan setelah beberapa bulan tidak jelas pertanggungjawaban keuangan itu. Kemudian sesuai ketentuan, kalau diperiksa oleh pengawas internal, 60 hari harus dikembalikan. Tapi ternyata tidak ada iktikad baik dari penyelenggara gampong untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan dugaan penyimpangan itu. Sehingga kemudian kita melakukan penyelidikan pada awal Agustus 2020,” ungkap Mukhlis.
Menurut Mukhlis, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah menyarankan supaya Keuchik itu menindaklanjuti dengan iktikad baik. “Ternyata uang itu tidak bisa dikembalikan, karena memang tidak ada lagi sumber keuangannya untuk itu. Kemudian kita melakukan penyidikan sejak 7 September 2020 sampai hari ini. Alat bukti sudah kita kumpulkan, ahli telah kita hadirkan, dan hasil penghitungan sementara terhadap kerugian keuangan negara oleh Inspektorat juga sudah ada,” katanya.
Dalam penyidikan itu, kata Mukhlis, awalnya penyidik memeriksa MH dan ES sebagai saksi. “Lalu, kita menjelaskan kepada saksi itu bahwa dia dinaikkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang kita punya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan keterangan dia sendiri sebagai calon tersangka. Kemudian hari ini kita periksa dia sebagai tersangka,” ujar Mukhlis.
Mukhlis menambahkan, setelah memeriksa kedua tersangka itu, penyidik berkesimpulan bahwa perlu melakukan penahanan. “Karena ada keterangan-keterangan yang saling bertentangan antara kedua tersangka ini. Kalau kita biarkan dia di luar, takutnya ada hal-hal yang ekses negatif terhadap tersangka ini, karena keduanya saling lempar tanggung jawab”.
“Kemudian (kalau tersangka tidak ditahan) bisa saja alat bukti tidak kita temukan lagi, hilang dan sebagainya, walaupun sebagian alat bukti sudah ada pada Inspektorat dan sudah ada pada kami. Namun, kita menginginkan nantinya alat bukti lain yang tidak bisa dipengaruhi oleh tersangka ini. Maka kita titip dulu kedua tersangka ini di Rumah Tahanan Negara,” tutur Mukhlis.
Menjawab wartawan, apakah dalam pemeriksaan tersangka itu terungkap kemana uang itu digunakan, Kajari mengatakan, “Materi perkara nanti kita sampaikan”.
Kajari mengakui kedua tersangka itu belum didampingi pengacara. “Hari ini belum, karena belum ada yang ditunjuknya. Tapi kalau memang tidak ada pengacara yang dia tunjuk, maka pada pemeriksaan yang akan datang kita akan hadirkan pengacara yang ditunjuk oleh negara. Karena sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana korupsi, tersangja boleh cari sendiri pengacaranya, kalau dia tidak sanggup kita akan hadirkan pengacara yang ditunjuk oleh negara,” pungkas Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, kedua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (portalsatu/asp)