Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja
  • Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025
  • Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup
  • SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru
  • Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Kategori
  • Barat
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Mei 12
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

    12/05/2025

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

    09/05/2025

    SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

    09/05/2025

    PT. PEM Segera Kelola Sumur Tua Migas Aceh Utara

    08/05/2025
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

    09/05/2025

    Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida Beromzet Rp 59 Miliar

    08/05/2025

    Humas Polri Perlu Adaptif Hadapi Serangan Digital dan Era Post-Truth

    08/05/2025

    Bill Gates Akan Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo

    08/05/2025
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Keuchik dan Bendahara Ujong Pacu
Daerah

Diduga Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Keuchik dan Bendahara Ujong Pacu

RedaksiBy Redaksi16/10/2020Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu. Kedua tersangka berinisial MH (45) dan ES (31), Keuchik dan Bendahara Desa Ujong Pacu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lhokseumawe, usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Kamis, 15 Oktober 2020, sore.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Ujong Pacu Tahun Anggaran 2019 ini nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp360 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Miftahudin, S.H., dan Kasi Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H., di kantornya, Kamis, sore.

Menurut Kajari, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Lhokseumawe lantaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe menolak penitipan tahanan selama masa pandemi Covid-19. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 15 Oktober sampai 3 November 2020 di Rutan Polres Lhokseumawe,” ujarnya

Keuchik sempat kembalikan Rp73 juta

Kajari Dr. Mukhlis menjelaskan, mulanya Dana Desa tahun 2019 yang dikelola Gampong Ujong Pacu ini dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Lhokseumawe. “Tentu seusai aturan, setelah Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dalam hal anggaran, diberikan kesempatan kepada Keuchik dan jajarannya untuk memperbaiki. Apakah uang itu dipakai untuk kepentingan tertentu, dan untuk kepentingan siapa, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, sehingga bisa diterima sesuai peraturan berlaku,” tuturnya.

“Ternyata ditemukan sekitar Rp360 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam prosesnya, Keuchik mengembalikan uang sekitar Rp73 juta ke kas gampongnya. Namun, hanya bertahan 20 hari, uang yang dikembalikan ke kas gampong itu ditarik lagi. Dan setelah beberapa bulan tidak jelas pertanggungjawaban keuangan itu. Kemudian sesuai ketentuan, kalau diperiksa oleh pengawas internal, 60 hari harus dikembalikan. Tapi ternyata tidak ada iktikad baik dari penyelenggara gampong untuk mengembalikan uang yang menjadi temuan dugaan penyimpangan itu. Sehingga kemudian kita melakukan penyelidikan pada awal Agustus 2020,” ungkap Mukhlis. 

Menurut Mukhlis, selama proses penyelidikan, pihaknya sudah menyarankan supaya Keuchik itu menindaklanjuti dengan iktikad baik. “Ternyata uang itu tidak bisa dikembalikan, karena memang tidak ada lagi sumber keuangannya untuk itu. Kemudian kita melakukan penyidikan sejak 7 September 2020 sampai hari ini. Alat bukti sudah kita kumpulkan, ahli telah kita hadirkan, dan hasil penghitungan sementara terhadap kerugian keuangan negara oleh Inspektorat juga sudah ada,” katanya.

Dalam penyidikan itu, kata Mukhlis, awalnya penyidik memeriksa MH dan ES sebagai saksi. “Lalu, kita menjelaskan kepada saksi itu bahwa dia dinaikkan statusnya sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang kita punya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan keterangan dia sendiri sebagai calon tersangka. Kemudian hari ini kita periksa dia sebagai tersangka,” ujar Mukhlis.

Mukhlis menambahkan, setelah memeriksa kedua tersangka itu, penyidik berkesimpulan bahwa perlu melakukan penahanan. “Karena ada keterangan-keterangan yang saling bertentangan antara kedua tersangka ini. Kalau kita biarkan dia di luar, takutnya ada hal-hal yang ekses negatif terhadap tersangka ini, karena keduanya saling lempar tanggung jawab”.

“Kemudian (kalau tersangka tidak ditahan) bisa saja alat bukti tidak kita temukan lagi, hilang dan sebagainya, walaupun sebagian alat bukti sudah ada pada Inspektorat dan sudah ada pada kami. Namun, kita menginginkan nantinya alat bukti lain yang tidak bisa dipengaruhi oleh tersangka ini. Maka kita titip dulu kedua tersangka ini di Rumah Tahanan Negara,” tutur Mukhlis. 

Menjawab wartawan, apakah dalam pemeriksaan tersangka itu terungkap kemana uang itu digunakan, Kajari mengatakan, “Materi perkara nanti kita sampaikan”. 

Kajari mengakui kedua tersangka itu belum didampingi pengacara. “Hari ini belum, karena belum ada yang ditunjuknya. Tapi kalau memang tidak ada pengacara yang dia tunjuk, maka pada pemeriksaan yang akan datang kita akan hadirkan pengacara yang ditunjuk oleh negara. Karena sesuai ketentuan untuk perkara tindak pidana korupsi, tersangja boleh cari sendiri pengacaranya, kalau dia tidak sanggup kita akan hadirkan pengacara yang ditunjuk oleh negara,” pungkas Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin, kedua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (portalsatu/asp)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRossi Positif COVID-19, Gagal Balapan di Aragon
Next Article Tim Migas Tegaskan PEMA Jangan Coba-coba Kelola Blok B Aceh Utara
Redaksi
  • Website

Related Posts

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Dandim Gayo Lues dan Tim Gabungan Obrak-abrik 3 Hektar Ladang Ganja

12/05/2025

Geuchik Lancang Garam Lulus Seleksi Peacemaker Justice Award 2025

09/05/2025

Danrem Lilawangsa: Tidak ada Jiwa Prajurit yang Mati dan Tetap Hidup

09/05/2025

SMA 1 Lhokseumawe Adakan Lomba Menulis Surat untuk Guru

09/05/2025
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Warga Temukan Mayat Pria di Gudang Mobil Padi di Aceh Utara

By Redaksi07/05/2025

ASPOST.ID- Samsul Bahri (38), warga Gampong Pucok Alue, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, ditemukan meninggal dunia…

Satgassus Swasembada Pangan dan Infrastruktur Aceh Kecewa dengan Kadistan

07/05/2025

Wakil Wali Kota Husaini Sidak Kebersihan Sekolah dan Puskesmas

07/05/2025

Tindak Tegas Preman, Polres Aceh Utara Turunkan Satgas Gabungan

08/05/2025
Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.