ASPOST.ID- Pertemuan silaturrahmi ribuan eks kombatan GAM Ban Sigom Aceh, pada Senin (23/12/2019, diwarnai pengibaran bendera bintang bulan. Kegiatan itu berlangsung di Komplek Makam Tgk Muhammad Hasan Di Tiro, Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
Bendera bintang bulan itu adalah bendera Aceh yang telah disahkan oleh DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Banyak bendera bintang bulan bertebaran dilokasi acara pertemuan eks kombatan GAM dan Komite Peralihan Aceh (KPA).
Bahkan, ada satu lembar bendera bintang bulan berukuran besar dibentangkan oleh eks kombatan GAM didepan panggung utama acara. Dalam pertemuan itu, hadiri oleh sejumlah ulama kharismatik Aceh, Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haytar, Ketua KPA Pusat, Tgk Muzakir Manaf akrab disapa Mualem, Ketua KPA Samudera Pase, Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah yang juga sebagai Ketua Panitia Silaturrahmi Kombatan GAM Ban Sigom Aceh, Muharram Idris, Sekretari Panitia, para panglima wilayah, panglima muda, panglima sagoe dan anggota eks kombatan GAM.
Dilokasi acara juga, tampak hadir, anggota DPD-RI asal Aceh, Fachrul Razi, anggota DPR-RI, TA. Khalid, mantan ketua DPRA Tgk Muharuddin, mantan ketua DPRK Lhokseumawe, M. Yasir, para anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh baik level provinsi maupun level kabupaten/kota. Kemudian, para bupati/walikota dari Partai Aceh dan para tokoh GAM, petinggi KPA/PA serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, eks Panglima GAM, Muzakkir Manaf, mengatakan, sebenarnya bendera bintang bulan ini sudah sah menjadi bendera Aceh. Karena sudah ada payung hukum yang diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, kini hanya saja Pemerintah Indonesia yang belum merestui atau menyetujui bendera bintang bulan sebagai bendera Aceh.
Mualem yang juga Ketua KPA Pusat ini, akan berusaha dan memperjuangkan agar bendera bintang bulan bisa bebas dikibarkan di langit Aceh tanpa ada larangan lagi. “ Seharusnya, Pemerintah Indonesia tidak perlu melarang pengibaran bendera bintang bulan. Kalau dilarang berarti Pemerintah sudah mengingkari butir-butir perjanjian MoU Helsinki RI-GAM. Karena, dalam salah satu poin jelas disebutkan Aceh berhak memiliki bendera dan lambang Aceh sendiri.
Sementara Tgk Zulkarnaini Bin Hamzah selaku Ketua Panitia Silaturrahmi Kombatan GAM Ban Sigom Aceh, menyatakan, pertemuan hari ini adalah untuk menampakkan bagi GAM masih ada di Aceh. “Bek dijak Pikee GAM kahanalee di Aceh, Tanyoe mantong tatem dan kon han tatem lee,”ucap Tgk Zulkarnaini, dalam Bahasa Aceh dihapan ribuan eks kombatan GAM.
Untuk itu, meminta Pemerintah Indonesia agar jangan pernah mengingkari janji-janji yang telah disepakati dalam MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu. “ Apa yang telah dijanjikan maka harus ditepati dan pertemuan hari ini hanya untuk kepentingan masa depan Aceh sesuai MoU Helsinki,”tegasnya. (aspost)