Respon Keluhan Nelayan, Pj Gubernur Aceh dan TA Khalid Jumpai Menteri KKP

ASPOST.ID- Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Anggota DPR RI TA Khalid menjumpai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono di Kantor KKP di Jakarta pada Rabu (23/8).

Pertemuan itu sebagai bentuk respon Pemerintah Aceh atas keluhan para nelayan di Idi Rayeuk Aceh Timur dan para nelayan di kabupaten/kota lainnya di Aceh, akibat dari keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan tentang besaran persentase Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP) yang memberatkan para nelayan di Aceh.

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, agar segera meninjau kembali besaran PNBP atau retribusi yang menurut sejumlah nelayan memberatkan mereka, yakni lima persen untuk setiap trip bagi kapal GT60, dan 10 persen untuk setiap trip bagi kapal di atas GT60.

“Kita berharap kepada Menteri KKP untuk kembali meninjau aturan ini,” ujarnya.

Selain itu, TA Khalid juga meminta Kementerian KKP memperhatikan kekhususan Aceh sebagaimana amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, pasal 165 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan.

“Yang mana dalam UU tersebut disebutkan bahwa, Aceh memiliki wewenang khusus untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran,”terang TA.Khalid anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Aceh dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh.

Lanjut TA Khalid, dalam SE disebutkan setiap kapal yang melaut di atas 12 mil, wajib bermigrasi ke pusat. Artinya, kewenangan Aceh menggunakan kapal GT60 jadi percuma lantaran batasan melaut hanya 12 mil.

Selain itu, Penjabat Gubernur Aceh dan TA Khalid menyambut baik keluarnya PP 26 tahun 2023, agar semua sendimen pasir yang telah membuat dangkal muara di Aceh dapat segera dikeruk, agar nelayan di Aceh tidak harus menunggu Pasang untuk melaut & menunggu pasang untuk pulang.

Menanggapi hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono menyambut baik terhadap semua yang disampaikan Pemerintah Aceh dan juga Anggota DPR RI, TA Khalid, termasuk mengenai pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh akan segera dilakukan.

Menteri KKP juga menyebutkan, terkait dengan sendimetasi hingga saat ini masih dilakukan harmonisasi program teknis dengan lintas kementerian seperti Kementerian ESDM, LKH, dan LSM.

“Terkait dengan besaran PNBP nanti akan kata perhatikan dan akan kami koordinasikan dengan kementerian dan Lembaga terkait lainnya. Insyaallah janji Menteri KKP. (asp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here