Close Menu
  • Home
  • Daerah
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
Pos-pos Terbaru
  • Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh
  • Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh
  • TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006
  • Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya
  • Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

14/01/2026
Kategori
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • Daerah
  • Decor
  • DUNIA ISLAM
  • Ekonomi
  • Home
  • INTERNASIONAL
  • KABAR HAJI
  • KABAR MAHASISWA
  • KESEHATAN
  • Kuta Raja
  • Nasional
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • Opinion
  • OTOMOTIF
  • Pase
  • Picks
  • Politik
  • TEKNOLOGI
  • Uncategorized
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Januari 15
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
ASPOST.ID
  • Home
  • Daerah

    Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

    14/01/2026

    Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

    14/01/2026

    TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

    14/01/2026

    Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

    13/01/2026

    Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

    13/01/2026
  • Nasional
    1. Ekonomi
    2. Politik
    3. View All

    Jelang Pelantikan, Mualem Penuhi Undangan Tiga Dubes Asing

    26/01/2025

    Kuartal II Tahun 2023, Laba BSI Capai Rp2,82 triliun

    19/09/2023

    BSI Teken Kerja Sama Dengan PT PIM, Untuk Pembayaran Digital

    17/05/2023

    Pertamina Turunkan Harga Pertamax, Pertalite dan Solar Tergantung Pemerintah

    01/10/2022

    Fachrul Razi dan M.Yasir Layak Maju di Pilkada Lhokseumawe

    18/04/2024

    Bahas Limbah Nuklir Fukushima, Menlu Jepang dan China Bertemu di Jakarta

    08/07/2023

    Kejaksaan Punya Peran Strategis Untuk Sukseskan Pemilu Serentak 2024

    08/03/2023

    Ini Respons Jokowi soal NasDem Usung Anies Capres 2024

    03/10/2022

    Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

    13/01/2026

    Awal Januari 2026, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp1,279 Triliun ke Aceh

    13/01/2026

    Ketika Kayu Raksasa Hanyut, Alam Aceh Menggugat

    12/01/2026

    Reformasi Birokrasi Berbuah Prestasi, Lhokseumawe Raih Predikat A- dari KemenPAN-RB

    10/01/2026
  • Dunia Islam
  • Internasional
  • Olahraga
  • Kabar Mahasiswa
  • Kesehatan
ASPOST.ID
Home»Daerah»Pilkada di Aceh Harus Berlangsung Tahun 2022
Daerah

Pilkada di Aceh Harus Berlangsung Tahun 2022

RedaksiBy Redaksi21/12/2019Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp Copy Link
Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Bluesky Tumblr Reddit VKontakte Telegram WhatsApp Threads Copy Link

ASPOST.ID- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten-Kota di Aceh, berkewajiban untuk menyusun tahapan Pilkada 2022. Itu khusus kepada daerah yang masa jabatan bupati/walikota berakhir tahun 2022.

Walaupun KIP secara hirarki adalah bagian dari KPU-RI. Namun nomenklatur pembentukan KIP di Aceh menggunakan undang-undang khusus yang hanya berlaku untuk Aceh. Sehingga penabalan nama KIP cuma ada di Aceh, karena pembentukannya menggunakan UUPA.

“Perlu juga di pahami bahwa UUPA itu bukan saja undang-undang Aceh, tetapi undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemerintahan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,”kata Jufri Sulaiman. S.Sos. M.A.P, mantan Ketua KIP Aceh Utara periode 2013-2018.

Ia juga mengatakan, KIP yang dilahirkan dengan UUPA maka berkewajiban untuk melaksanakan pasal-pasal di dalam UUPA. Khususnya, BAB Pemilihan termasuk menyangkut jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya, UUPA BAB X Pasal 65 jelas mengatur bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali. Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Kemudian di dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota, BAB XI pasal 101 ayat 3, pemungutan suara serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota hasil pemilihan 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

“Kalau merujuk kepada UUPA dan Qanun 12 tahun 2016, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah seharusnya mempersiapkan seluruh hal-hal yang berkenaan dengan Pilkada 2022, temasuk tahapan dan jadwal serta persiapan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan agenda Pilkada dimaksud,”ungkap Jufri Sulaiman yang juga Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, dalam relisnya kepada aspost.id, Sabtu (21/12/2019).

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, tentunya kita tidak menginginkan dalam setiap momen Pilkada di Aceh terjadi konflik regulasi. Untuk itu perlunya semua pihak, baik di daerah maupun di pusat untuk tunduk kepada peraturan yang sudah di keluarkan, apalagi Aceh memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus tentang hal tersebut. Bahkan hal ini diperkuat oleh keputusan MK 66/2017.

Lanjut dia, untuk DPD Partai Gerindra Aceh, sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD partai Gerindra Aceh pada saat rakorda di Banda aceh pada tanggal 22 November 2019.

Sementara itu, politisi Partai Aceh Razali Abu akrab disapa Abu Lapang yang juga ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat jangan menyamakan Aceh dengan wilayah lain di Indonesia. Aceh adalah daerah khusus dan itu dibuktikan dengan di sahkannya UU No 11 tahun 2006 yang mengatur tentang kekhususan Aceh, UUPA itu tidak lahir dengan sendirinya. Namun buah dari konflik panjang antara Pemerintah RI dengan GAM. Akhirnya, konsekuensi penyelesaian konflik Aceh di sepakatilah perjanjian damai di Helsinky yang kemudian sebagian dari isi perjanjian tersebut dituangkan ke dalam UUPA.

“UUPA itu bukan produk DPRA, tapi produk Pemerintah Pusat yang sudah diundangkan. Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menjalankan UU sepanjang undang-undang itu belum di cabut atau di revisi,” kata kombatan GAM ini.

Sambung dia, masyarakat Aceh sudah jenuh kalau setiap menjelang Pilkada kemudian menimbulkan konflik regulasi di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap Aceh wajib memperjuangkan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang di dalam UUPA. “Perlu diketahui semua, negara mengakui daerah-daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18 B,” pungkas Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara ini. (aspost)

2022 KOMISI III DPRK ACEH UTARA PILKADA ACEH
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBantu Muslim Uighur, Indonesia Tempuh Jalur Diplomasi
Next Article Pengadilan Harus Bebaskan Dosen FMIPA Unsyiah
Redaksi
  • Website

Related Posts

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

14/01/2026
Leave A Reply Cancel Reply

Post Terbaru

Pupuk Indonesia Salurkan Bantuan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh

14/01/2026

Alat Berat TNI AD Tiba di Lhokseumawe, Percepat Pemulihan Pasca Banjir Aceh

14/01/2026

TA.Khalid Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Negara, Saya Beli Sah Sejak 2006

14/01/2026

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Copot Dua Pejabat Strategis, Ini Alasannya

13/01/2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Highlights

Gerak Cepat, Pemko Lhokseumawe Serahkan Dana Tunggu Hunian Tahap I bagi Korban Banjir

By Redaksi13/01/2026

ASPOST.ID- Pemerintah Kota Lhokseumawe langsung bergerak cepat untuk merealisasikan penanganan darurat pascabencana banjir dengan menyerahkan…

Balai Pengajian Darul Abrar Dibangun, Perkuat Pendidikan Keagamaan Aceh Utara

13/01/2026

DPRK Bireuen Temukan Bantuan Bencana Menumpuk di Gudang Belum Tersalurkan

13/01/2026

Kayu Hanyut di Aceh Utara, Dimanfaatkan untuk Huntara Korban Banjir

13/01/2026
Demo Demo Demo Demo
Copyright © aspost.id
  • Home
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.