Pilkada di Aceh Harus Berlangsung Tahun 2022

Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, Jufri Sulaiman.

ASPOST.ID- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten-Kota di Aceh, berkewajiban untuk menyusun tahapan Pilkada 2022. Itu khusus kepada daerah yang masa jabatan bupati/walikota berakhir tahun 2022.

Walaupun KIP secara hirarki adalah bagian dari KPU-RI. Namun nomenklatur pembentukan KIP di Aceh menggunakan undang-undang khusus yang hanya berlaku untuk Aceh. Sehingga penabalan nama KIP cuma ada di Aceh, karena pembentukannya menggunakan UUPA.

“Perlu juga di pahami bahwa UUPA itu bukan saja undang-undang Aceh, tetapi undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang pemerintahan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,”kata Jufri Sulaiman. S.Sos. M.A.P, mantan Ketua KIP Aceh Utara periode 2013-2018.

Ia juga mengatakan, KIP yang dilahirkan dengan UUPA maka berkewajiban untuk melaksanakan pasal-pasal di dalam UUPA. Khususnya, BAB Pemilihan termasuk menyangkut jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Menurutnya, UUPA BAB X Pasal 65 jelas mengatur bahwa gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali. Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Kemudian di dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota, BAB XI pasal 101 ayat 3, pemungutan suara serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, walikota/ wakil walikota hasil pemilihan 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

“Kalau merujuk kepada UUPA dan Qanun 12 tahun 2016, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah seharusnya mempersiapkan seluruh hal-hal yang berkenaan dengan Pilkada 2022, temasuk tahapan dan jadwal serta persiapan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan agenda Pilkada dimaksud,”ungkap Jufri Sulaiman yang juga Sekretaris Komisi III DPRK Aceh Utara, dalam relisnya kepada aspost.id, Sabtu (21/12/2019).

Politisi Partai Gerindra ini menyebut, tentunya kita tidak menginginkan dalam setiap momen Pilkada di Aceh terjadi konflik regulasi. Untuk itu perlunya semua pihak, baik di daerah maupun di pusat untuk tunduk kepada peraturan yang sudah di keluarkan, apalagi Aceh memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus tentang hal tersebut. Bahkan hal ini diperkuat oleh keputusan MK 66/2017.

Lanjut dia, untuk DPD Partai Gerindra Aceh, sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan oleh ketua DPD partai Gerindra Aceh pada saat rakorda di Banda aceh pada tanggal 22 November 2019.

Sementara itu, politisi Partai Aceh Razali Abu akrab disapa Abu Lapang yang juga ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat jangan menyamakan Aceh dengan wilayah lain di Indonesia. Aceh adalah daerah khusus dan itu dibuktikan dengan di sahkannya UU No 11 tahun 2006 yang mengatur tentang kekhususan Aceh, UUPA itu tidak lahir dengan sendirinya. Namun buah dari konflik panjang antara Pemerintah RI dengan GAM. Akhirnya, konsekuensi penyelesaian konflik Aceh di sepakatilah perjanjian damai di Helsinky yang kemudian sebagian dari isi perjanjian tersebut dituangkan ke dalam UUPA.

“UUPA itu bukan produk DPRA, tapi produk Pemerintah Pusat yang sudah diundangkan. Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah wajib menjalankan UU sepanjang undang-undang itu belum di cabut atau di revisi,” kata kombatan GAM ini.

Sambung dia, masyarakat Aceh sudah jenuh kalau setiap menjelang Pilkada kemudian menimbulkan konflik regulasi di Aceh. Oleh karena itu, Pemerintah Aceh, DPRA dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap Aceh wajib memperjuangkan kekhususan Aceh sebagaimana tertuang di dalam UUPA. “Perlu diketahui semua, negara mengakui daerah-daerah khusus dan daerah istimewa yang diatur di dalam undang-undang sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 18 B,” pungkas Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara ini. (aspost)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here